Palembang,SuaraMetropolitan – Maraknya Reklame dan Videotron Rokok di jalan-jalan protokol di wilayah kota Palembang mendapat respon dari ketua DPRD kota Palembang Ali Subri.
Menurut, Ali Subri Pemerintah kota Palembang harus proaktif untuk menertibkan banyaknya reklame rokok dijalan protokol. Selain melanggar Peraturan Pemerintah (PP), agar tahu pajaknya masuk ke kota Palembang atau justru ke kantong pribadi.
“Pemerintah kota melalui Dinas terkait seperti Satpol PP harus menertibkan reklame khususnya iklan rokok, biar tahu yang bayar pajak dengan tidak bayar pajak, atau setor ke pribadi,”katanya kepada wartawan SuaraMetropolitan, Sabtu (26/04/2025).
Dengan penertiban, kata Ali Subri, jadi pimpinan tahu bahwa dikota Palembang banyak reklame yang melanggar aturan termasuk iklan rokok di jalan-jalan protokol.

“Makanya harus ditertibkan, Pol PP turun, OPD terkait lainnya turun biar Pak Walikota tahu,” ucap politisi Partai NasDem ini.
Apalagi beberapa tahun terakhir Pajak Reklame tidak pernah capai target.
Sementara, Asisten 1 Bidang pemerintahan Heri Arpian menjelaskan bahwa penertiban reklame atau Billboard yang melanggar aturan masih menunggu keputusan pimpinan.
Baca juga: Legislator Menilai Mundurnya 1.957 CPNS adalah Musibah Nasional
“Nanti diinfokan masih nunggu arahan,”ucapnya melalui keterangan tertulis kepada SuaraMetropolitan .
Sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 109 tahun 2012 Tentang Pengamanan Bahan yang Mengandung Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau Bagi Kesehatan. Billboard reklame dan videotron Iklan Rokok tidak boleh di jalan protokol atau 500 radius dari tempat pendidikan.
Larangan iklan rokok konvensional dan rokok elektronik secara tegas telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 109 tahun 2012 dan ditambah lagi PP Nomor 28 Tahun 2024. Meski begitu, sejumlah celah masih bisa dimanfaatkan oleh industri rokok. Hal ini mesti diantisipasi dengan memperkuat aturan teknis terkait.
Pelarangan Iklan rokok guna untuk melindungi masyarakat khususnya anak-anak, remaja dan Ibu hamil sebagai bentuk pencegahan, hal ini mesti diantisipasi dengan memperkuat aturan teknis oleh pemerintah daerah itu sendiri.
Aturan tegas yang melarang iklan rokok sangat diperlukan dalam menekan angka perokok pada anak dan remaja. Terpaan iklan rokok memiliki pengaruh yang signifikan terhadap sikap merokok khususnya pada remaja.