PPDB
Berita Daerah

Iklan Rokok Semakin Brutal di Palembang, K MAKI: DPRD dan OPD Diam Saat Aturan Dilanggar Terang-terangan

×

Iklan Rokok Semakin Brutal di Palembang, K MAKI: DPRD dan OPD Diam Saat Aturan Dilanggar Terang-terangan

Sebarkan artikel ini
Nampak Iklan rokok di videotron rumah makan Pagi Sore Charitas, Palembang. Foto: SuaraMetropolitan - Yon.

Palembang,SuaraMetropolitan Maraknya iklan rokok di jalan-jalan protokol Kota Palembang menjadi sorotan tajam dari Komunitas Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (K MAKI). Kondisi ini dinilai sebagai bentuk pembiaran sistematis oleh pemerintah kota, khususnya Organisasi Perangkat Daerah (OPD) teknis dan Anggota DPRD Kota Palembang yang seolah menutup mata terhadap pelanggaran regulasi yang terang-benderang terjadi di ruang publik.

Dalam pantauan di sejumlah titik, baliho dan videotron menampilkan iklan produk tembakau, termasuk rokok elektrik, terpampang mencolok di kawasan ramai seperti simpang Charitas, Jalan Demang Lebar Daun, hingga kawasan strategis lainnya. Padahal, wilayah tersebut jelas tergolong sebagai Kawasan Tanpa Rokok (KTR) sesuai Peraturan Wali Kota (Perwali) Palembang No. 18 Tahun 2010.

“Perwali itu tidak sekadar hiasan. Ini aturan yang mengikat, dan pelanggarannya nyata di depan mata. Tapi DPRD dan OPD hanya diam. Ini bentuk kelumpuhan sistem pengawasan dan pengendalian,” ujar Deputi K MAKI Sumsel, Feri Kurniawan kepada SuaraMetropolitan.

K MAKI menyoroti lemahnya peran aktif DPRD Kota Palembang dalam menjalankan fungsi pengawasan terhadap pemerintah kota. Menurut Feri, para legislatif seharusnya memanggil OPD teknis terkait, seperti Dinas Kesehatan, Satpol PP, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), hingga Bapenda kota Palembang, untuk menjelaskan mengapa pelanggaran ini dibiarkan terus terjadi.

Baca juga: Palembang Penuh Iklan Rokok di Jalan Protokol, Aturan Tinggal Dekorasi?

“Jangan hanya bisa bilang ‘harus ditertibkan’, tapi tidak ada rekomendasi nyata. Kalau perlu bentuk panitia khusus untuk menertibkan yang mengiklankan rokok tembakau dan rokok elektrik termasuk reklame atau baliho ilegal,” tegasnya.

Padahal secara hukum, pelarangan iklan, promosi, dan sponsor produk tembakau sudah diatur jelas secara nasional dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 109 Tahun 2012, yang diperkuat oleh Undang-Undang No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. Bahkan iklan rokok elektrik turut termasuk dalam larangan tersebut, mengingat produknya mengandung nikotin dan berdampak buruk pada kesehatan, terutama bagi remaja.

Namun, kenyataan di lapangan menunjukkan hal sebaliknya. Alih-alih melakukan penindakan, keberadaan iklan rokok justru kian menjamur. Satpol PP tidak terlihat melakukan penyegelan atau pencopotan reklame, sementara Dinas Kesehatan juga tidak menggelar sosialisasi atau edukasi yang sepadan.

“Apakah anggota DPRD dan OPD sudah terlalu nyaman duduk di balik ruang ber-AC, sampai lupa bahwa kota ini sedang dibanjiri iklan produk adiktif? Apakah mereka menutup mata karena urusannya soal setoran PAD dari iklan?” sindirnya.

Baca juga: Edaran Sudah Keluar, Tapi SD dan SMP Negeri di Palembang Masih Jual Seragam?

Lebih ironis lagi, K MAKI mencurigai adanya dorongan pemasukan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor iklan yang membuat Pemkot bersikap permisif.

“Kalau uang iklan jadi alasan menutup mata terhadap aturan dan kesehatan publik, maka ini bentuk pengkhianatan terhadap konstitusi dan amanat rakyat,” kritik Feri.

K MAKI mendesak agar DPRD Kota Palembang segera mengambil langkah nyata, bukan sekadar pernyataan normatif. Sementara Pemkot dan OPD harus melakukan evaluasi mendalam dan penertiban iklan rokok, baik konvensional maupun elektrik, yang tidak sesuai regulasi.

“Kalau Pemkot dan DPRD masih diam, maka publik berhak curiga bahwa ada kepentingan ekonomi yang lebih diutamakan daripada tanggung jawab terhadap kesehatan masyarakat. Kesehatan bukan komoditas. Dan PAD yang bersumber dari promosi penyakit, itu bukan PAD yang bermartabat,” pungkasnya.

Ikuti Kami di Google News klik https://news.google.com/publications/CAAqBwgKMPvkpwwwje21BA?hl=en-ID&gl=ID&ceid=ID%3Aen

Tinggalkan Balasan