Berita DaerahHukum

Kasus KUR Mikro Bank Sumsel Babel Cabang Semendo, 6 Tersangka Ditahan di Rutan Palembang

×

Kasus KUR Mikro Bank Sumsel Babel Cabang Semendo, 6 Tersangka Ditahan di Rutan Palembang

Sebarkan artikel ini
Penyerahan tersangka dan barang bukti dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pemberian Kredit Usaha Rakyat (KUR) Mikro serta pengelolaan aset kas besar (khasanah) pada Bank Sumsel Babel (BSB) Kantor Cabang Pembantu Semendo, Kabupaten Muara Enim. 

Palembang,SuaraMetropolitan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan melaksanakan Tahap II berupa penyerahan tersangka dan barang bukti dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pemberian Kredit Usaha Rakyat (KUR) Mikro serta pengelolaan aset kas besar (khasanah) pada Bank Sumsel Babel (BSB) Kantor Cabang Pembantu Semendo, Kabupaten Muara Enim.

Tahap II tersebut dilaksanakan pada Kamis, 12 Februari 2026, dengan menyerahkan sebanyak tujuh orang tersangka beserta barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari, S.H., M.H., menyampaikan bahwa penyerahan ini merupakan bagian dari proses penanganan perkara yang sedang berjalan.

“Pada hari ini Kamis tanggal 12 Februari 2026 telah dilaksanakan Tahap II (Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti) terkait Tindak Pidana Korupsi Pemberian Kur Mikro dan Pengelolaan Aset Kas Besar (Khasanah) pada salah satu Bank Pemerintah Kantor Cabang Pembantu Semendo Kabupaten Muara Enim,” ujar Vanny dalam siaran persnya.

Baca juga: Hemat Belanja Operasional Rp10 Miliar, Pemkot Palembang Sentralisasi OPD di MPP

Adapun tujuh tersangka yang diserahkan yakni EH selaku Pemimpin BSB Cabang Pembantu Semendo periode April 2022 sampai Juli 2024, MAP selaku Penyelia Unit Pelayanan Nasabah dan Uang Tunai periode April 2022 sampai Oktober 2023, serta PPD selaku Account Officer periode Desember 2019 sampai Oktober 2023.

Selain itu, turut diserahkan pula empat tersangka lainnya yakni WAF, DS, JT, dan IH yang berperan sebagai perantara Kredit Usaha Rakyat (KUR) Mikro di BSB Cabang Pembantu Semendo.

Vanny menjelaskan, dari tujuh tersangka tersebut, sebanyak enam orang dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan terhitung sejak 12 Februari 2026 hingga 3 Maret 2026 di Rumah Tahanan Negara Kelas I Palembang.

“Keenam tersangka ditahan selama 20 (dua puluh) hari ke depan terhitung sejak tanggal 12 Februari 2026 sampai dengan tanggal 03 Maret 2026 di Rumah Tahanan Negara Kelas I Palembang,” jelas Vanny.

Sementara itu, tersangka WAF tidak dilakukan penahanan dalam perkara ini karena sedang menjalani penahanan dalam perkara lainnya.

Baca juga: Kejar Standar OECD, KPK Desak Revisi UU Tipikor agar Mampu Jerat Suap Asing dan Swasta

“Sedangkan untuk tersangka WAF ditahan dalam perkara lain (terpidana perkara lain),” tambahnya.

Setelah Tahap II dilakukan, penanganan perkara tersebut selanjutnya beralih ke Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Muara Enim untuk diproses lebih lanjut.

“Selanjutnya setelah dilaksanakan Tahap II (Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti), penanganan perkara beralih ke Penuntut Umum (Kejaksaan Negeri Muara Enim),” katanya.

Vanny menambahkan, Jaksa Penuntut Umum akan segera menyiapkan surat dakwaan dan kelengkapan berkas sebelum perkara dilimpahkan ke pengadilan.

“Setelah dilaksanakannya Penyerahan tersangka dan Barang Bukti (Tahap II) selanjutnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Muara Enim akan mempersiapkan surat dakwaan dan kelengkapan berkas untuk pelimpahan perkara tersebut ke Pengadilan Negeri Palembang Kelas IA Khusus,” tutupnya.

Tinggalkan Balasan

error: Maaf ya, kalau beritanya bagus di share saja.