Palembang,SuaraMetropolitan – Kemacetan panjang terjadi di kawasan Simpang Kilometer (KM) 5 Palembang, Kamis (23/7/2026) pagi, setelah sebuah truk trailer bermuatan peti kemas dengan nomor polisi B 9912 XU, diduga rem blong naik trotoar hingga menghambat arus lalu lintas.
Akibat kejadian tersebut, antrean kendaraan mengular dari arah KM. Banyak pengguna jalan mengeluhkan kemacetan yang membuat waktu tempuh menjadi jauh lebih lama dari biasanya. Bahkan, tidak sedikit pengendara yang mengaku terjebak macet cukup lama saat melintasi kawasan tersebut.
“Macetnya panjang sekali. Kendaraan hampir tidak bergerak. Kalau memang truk peti kemas tidak boleh melintas di sini, seharusnya ada pengawasan agar kejadian seperti ini tidak terulang,” keluh salah seorang pengguna jalan.
Peristiwa tersebut kembali memunculkan sorotan terhadap Peraturan Wali Kota (Perwali) Palembang Nomor 26 Tahun 2019 tentang Pengaturan Rute Mobil Barang Dalam Kota Palembang, yang mengatur rute dan pembatasan operasional kendaraan angkutan barang di dalam wilayah Kota Palembang.
Dikonfirmasi SuaraMetropolitan via pesan singkat, Kabid Dal Ops, Dinas Perhubungan Kota Palembang, Febri, mengatakan petugas Dishub bersama personel Satlantas Polrestabes Palembang sejak tadi melakukan penanganan di lokasi.
Baca juga: Dinkes Dipuji, Sejumlah OPD Jadi Sorotan dalam Evaluasi Kinerja Pemkot Palembang
“Dari tadi petugas Dishub dan Polantas sedang melaksanakan proses evakuasi di lapangan. Mekanik kendaraan juga sedang melakukan perbaikan di lokasi. Mudah-mudahan secepatnya selesai,” ujar Febri.
Namun, saat wartawan SuaraMetropolitan menanyakan terkait fungsi dan penerapan Perwali Nomor 26 Tahun 2019, termasuk apakah truk trailer bermuatan peti kemas tersebut melintas sesuai ketentuan yang berlaku, Febri tidak memberikan jawaban hingga berita ini diterbitkan.
Hingga berita ini diturunkan, proses evakuasi masih berlangsung. Petugas masih berupaya mengurai kepadatan lalu lintas agar arus kendaraan di kawasan Simpang KM 5 kembali normal. Sementara itu, pengguna jalan berharap pengawasan terhadap kendaraan angkutan barang diperketat agar kejadian serupa tidak kembali menimbulkan kemacetan di ruas jalan utama Kota Palembang.






