OKU Selatan,SuaraMetropolitan – Kasus pembunuhan terhadap seorang perempuan yang juga disertai tindak pidana pencurian di Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) Selatan berhasil diungkap aparat kepolisian dalam waktu singkat. Setelah sempat melarikan diri selama empat hari, pelaku akhirnya menyerahkan diri kepada polisi.
Pengungkapan kasus ini merupakan hasil kerja cepat Satuan Reserse Kriminal Polres OKU Selatan yang bersinergi dengan Satintelkam serta mendapat dukungan Unit V Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Sumatera Selatan.
Korban diketahui berinisial MS (38), seorang staf sekretariat Bawaslu Kabupaten OKU Selatan, yang ditemukan meninggal dunia di kediamannya di Perumahan Bukit Berlian, Desa Pelangki, Kecamatan Muaradua, pada Rabu, 25 Maret 2026 sekitar pukul 07.50 WIB.
Setelah dilakukan penyelidikan intensif, tersangka berinisial SA (34) akhirnya menyerahkan diri ke Polsek Sukarami, Kota Palembang, pada Sabtu, 28 Maret 2026 sekitar pukul 12.30 WIB. Selama pelarian, tersangka diketahui sempat bergerak hingga ke Palembang sebelum akhirnya memilih datang sendiri ke kantor polisi.
Mendapat informasi tersebut, Kasat Reskrim Polres OKU Selatan AKP Aston Sinaga, S.H., M.H. bersama Kanit Pidum Ipda Hendry Febriyansah, S.H. langsung memimpin tim menuju Polsek Sukarami untuk menjemput dan mengamankan tersangka. Tim juga diperkuat Unit V Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Sumsel sebagai bentuk dukungan penuh dalam pengungkapan kasus ini.
Saat diamankan, petugas menemukan satu unit telepon genggam Oppo A95 warna putih milik korban yang masih dikuasai tersangka.
Baca juga: Hidupkan Kembali Daya Tarik Wisata, Herman Deru Dorong Festival di Kampung Al-Munawar
Dari hasil pemeriksaan, polisi kemudian melakukan pengembangan untuk menelusuri barang-barang milik korban yang sempat dibawa pelaku. Berdasarkan keterangan tersangka, tim berhasil menemukan dompet berwarna merah muda milik korban di atas cor dak masjid di kawasan Bandara Sultan Mahmud Badaruddin II Palembang. Di dalamnya masih terdapat KTP, SIM, dan kartu ATM atas nama korban.
Pengembangan selanjutnya mengarah ke sebuah rumah kosong di Desa Karang Lantang, Kecamatan Muara Jaya, Kabupaten OKU. Di lokasi tersebut, petugas mengamankan sepeda motor Honda Beat warna putih beserta STNK dan BPKB, serta satu unit laptop Asus warna abu-abu milik korban.
Dengan ditemukannya seluruh barang tersebut, polisi memastikan seluruh barang bukti utama milik korban berhasil dipulihkan sepenuhnya.
Selain itu, pakaian yang dikenakan tersangka saat kejadian juga turut diamankan sebagai barang bukti pendukung dalam proses penyidikan.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 458 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, terkait pembunuhan yang disertai, didahului, atau diikuti tindak pidana lain, dalam hal ini pencurian.
Kasat Reskrim Polres OKU Selatan AKP Aston Sinaga menegaskan bahwa penyerahan diri tersangka tidak menghapus pertanggungjawaban pidananya.
Baca juga: Kasus Kredit Bermasalah Bank BRI, 8 Pejabat Pusat Resmi Jadi Tersangka
“Dalam empat hari kami berhasil mengidentifikasi, melacak, dan mengamankan tersangka bersama seluruh barang bukti yang tersebar dari OKU hingga Palembang. Penyerahan diri tersangka tidak mengurangi pertanggungjawaban pidana yang harus ia hadapi. Kami akan memproses perkara ini secara tuntas demi keadilan bagi korban dan keluarganya,” tegas Aston.
Kapolres OKU Selatan AKBP I Made Redi Hartana, S.H., S.I.K., M.I.K. juga menyampaikan belasungkawa kepada keluarga korban dan memastikan proses hukum berjalan hingga tuntas.
“Kami menyampaikan belasungkawa yang mendalam kepada keluarga korban. Tidak ada perkara kekerasan yang menghilangkan nyawa perempuan yang akan kami biarkan berlalu tanpa keadilan ditegakkan. Sinergi dengan Ditreskrimum Polda Sumsel membuktikan bahwa sejauh apa pun pelaku bergerak, kami akan menjangkaunya,” tegasnya.
Sementara itu, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumatera Selatan Kombes Pol Johannes Bangun, S.Sos., S.I.K., M.H. menegaskan dukungan penuh Polda Sumsel dalam pengungkapan kasus ini.
“Polda Sumsel memberikan dukungan penuh kepada Polres OKU Selatan dalam perkara ini. Sinergi satuan kewilayahan dan satuan Polda terbukti mempercepat pengungkapan tersangka serta pemulihan seluruh barang bukti korban. Kami memastikan proses hukum berjalan tuntas dan berkeadilan,” tegas Johannes.






