Palembang,SuaraMetropolitan – Hasil evaluasi Strategi Nasional Pencegahan Korupsi (Stranas PK) mengungkap bahwa capaian layanan publik di lingkungan Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan masih belum optimal. Berdasarkan verifikasi Aksi Layanan Publik Stranas PK B15 Tahun 2026, kinerja penyedia layanan tercatat pada angka 71,74.
Temuan tersebut mengemuka dalam rapat yang dipimpin Sekretaris Daerah Provinsi Sumsel, Dr. Drs. H. Edward Candra, M.H., bersama Direktur Gratifikasi dan Pelayanan Publik KPK RI, Arif Waluyo Widiarto, di Ruang Rapat Binapraja Kantor Gubernur Sumsel, Rabu (6/5/2026).
Rapat ini membahas percepatan digitalisasi layanan dasar, meliputi administrasi kependudukan, Surat Izin Praktik tenaga kesehatan, Sertifikasi Pangan Industri Rumah Tangga (SPPIRT), serta layanan pernikahan di Kantor Urusan Agama (KUA).
Kegiatan tersebut merupakan bagian dari monitoring dan evaluasi pelaksanaan Stranas PK, khususnya pada agenda digitalisasi dan standardisasi layanan publik yang menjadi fokus Aksi Pencegahan Korupsi 2025–2026.
Dalam arahannya, Edward Candra menegaskan bahwa Pemprov Sumsel terus berupaya memperkuat tata kelola pemerintahan melalui percepatan transformasi digital di berbagai sektor layanan publik.
“Digitalisasi layanan publik bukan hanya tuntutan zaman, tetapi juga langkah strategis untuk menutup celah praktik korupsi, sekaligus memberikan kemudahan, kecepatan, dan kepastian layanan kepada masyarakat,” ujarnya.
Ia menjelaskan, pembenahan sistem dilakukan secara bertahap agar seluruh layanan dasar dapat terintegrasi dan memenuhi standar pelayanan modern yang berorientasi pada kebutuhan masyarakat (citizen centric).
Sementara itu, Arif Waluyo Widiarto menekankan bahwa digitalisasi dan standardisasi layanan publik merupakan instrumen penting dalam pencegahan korupsi karena mampu meminimalkan interaksi langsung yang berpotensi menimbulkan penyimpangan.
“Melalui digitalisasi, setiap proses layanan dapat terdokumentasi secara sistematis, terukur, dan mudah diawasi. Ini menjadi fondasi penting dalam membangun birokrasi yang bersih dan profesional,” katanya.
Dalam rapat tersebut juga dibahas sejumlah aksi prioritas, di antaranya digitalisasi layanan publik, pengadaan barang dan jasa, penguatan Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP), serta penguatan Sistem Informasi Pemerintahan Daerah.
Baca juga: Lomba Kampung Wisata di HUT Palembang, Strategi Palembang Angkat Budaya dan Ekonomi
Terkait kapabilitas APIP, Provinsi Sumsel berhasil mempertahankan Level 3 pada periode 2022 hingga 2024, sementara evaluasi tahun 2025 masih dalam proses oleh BPKP.
Adapun capaian nilai 71,74 dinilai belum optimal karena masih terdapat pekerjaan yang berada dalam masa pemeliharaan sehingga belum dapat dinilai secara menyeluruh.
Pada sektor digitalisasi dan standardisasi perizinan berusaha di bidang kesehatan, termasuk Surat Izin Praktik tenaga kesehatan dan SPPIRT, Sumsel memperoleh nilai 80. Hasil ini menunjukkan perlunya percepatan digitalisasi karena sebagian proses layanan masih dilakukan secara manual.
Sementara itu, layanan administrasi kependudukan seperti akta kelahiran, Kartu Keluarga, dan KTP memperoleh nilai sempurna 100. Untuk layanan pernikahan di KUA, capaian berada pada angka 90, dengan catatan masih diperlukan inovasi dalam proses verifikasi dokumen yang sebagian masih manual dan belum memanfaatkan teknologi kecerdasan buatan (artificial intelligence).
Selain rapat evaluasi, Tim Nasional Stranas PK KPK RI juga melakukan kunjungan lapangan ke sejumlah titik layanan publik di Kota Palembang dan Kabupaten Ogan Komering Ilir. Kunjungan tersebut mencakup layanan sertipikat tanah, Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR), administrasi kependudukan, hingga layanan uji berkala kendaraan bermotor (KIR) sebagai bagian dari verifikasi implementasi digitalisasi layanan publik di daerah. (*)







