Pangkalan Balai,SuaraMetropolitan – Pemerintah Kabupaten Banyuasin menegaskan komitmennya untuk segera menuntaskan berbagai temuan hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), khususnya pada aspek pengelolaan aset hingga belanja daerah.
Hal ini mengemuka dalam Exit Meeting Pemeriksaan Terinci atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kabupaten Banyuasin Tahun 2025 yang digelar di Guest House Rumah Dinas Bupati Banyuasin, Selasa (5/5/2026). Kegiatan tersebut dipimpin langsung oleh Wakil Bupati Banyuasin, Netta Indian, S.P.
Turut hadir Sekretaris Daerah Banyuasin Ir. Erwin Ibrahim, S.T., M.M., M.B.A., IPU., ASEAN Eng., Asisten III Bidang Administrasi Umum Ir. Zakirin, S.P., M.M., CGCAE., serta jajaran perangkat daerah terkait. Dari pihak BPK RI Perwakilan Provinsi Sumatera Selatan, hadir Wenny Lia selaku Wakil Penanggung Jawab bersama tim.
Dalam arahannya, Wakil Bupati Netta Indian menegaskan bahwa seluruh perangkat daerah harus serius menindaklanjuti setiap rekomendasi hasil pemeriksaan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Baca juga: Rapat di KSP, Hambatan Tol Betung–Jambi Dibedah Satu per Satu
“Kami menginstruksikan kepada seluruh Kepala Perangkat Daerah agar menindaklanjuti setiap temuan secara serius dan bertanggung jawab. Saya instruksikan juga kepada Inspektur agar mengawal secara serius tindak lanjut atas semua temuan pemeriksaan ini,” ujar Wabup Netta Indian.
Ia menambahkan, langkah percepatan tindak lanjut ini menjadi bagian penting dalam menjaga kualitas laporan keuangan daerah sekaligus mencegah terulangnya temuan yang sama di kemudian hari.
“SKPD kita yang direkomendasikan dari BPK segera melengkapi dan jangan sampai temuan terulang lagi. Kita tetap pertahankan WTP,” tegasnya.
Baca juga: Gubernur Herman Deru Ajak Bangkitkan Gotong Royong, 3.067 RTLH di Palembang Ditarget Tuntas 2027
Berdasarkan hasil pemeriksaan, sejumlah aspek yang menjadi sorotan meliputi pengelolaan aset, pendapatan daerah, belanja pegawai, belanja barang dan jasa, serta belanja modal. Pemerintah daerah pun mendorong seluruh SKPD terkait untuk segera melengkapi kekurangan dan melakukan pembenahan secara menyeluruh.
Adapun tahapan pemeriksaan telah berjalan sejak penyerahan LKPD unaudited pada 30 Maret 2025, dilanjutkan pemeriksaan terinci pada 6 April hingga 5 Mei 2026. Penyampaian temuan berlangsung pada 30 April sampai 5 Mei 2026, yang kemudian ditutup melalui exit meeting pada 5 Mei 2026.
Selanjutnya, proses pelaporan dijadwalkan berlangsung pada 6–29 Mei 2026, penyerahan KHP beserta tanggapan action plan pada 25–29 Mei 2026, hingga penyerahan laporan hasil pemeriksaan direncanakan pada 29–30 Mei 2026.
Pemerintah Kabupaten Banyuasin berharap sinergi yang terjalin dengan BPK RI Perwakilan Provinsi Sumatera Selatan terus diperkuat, sehingga opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas laporan keuangan daerah dapat kembali dipertahankan. (*)







