Berita Daerah

Hak Konsumen Harus Dilindungi, DPR Desak PLN Ganti Rugi Dampak Blackout Sumatera

×

Hak Konsumen Harus Dilindungi, DPR Desak PLN Ganti Rugi Dampak Blackout Sumatera

Sebarkan artikel ini
Anggota Komisi VI DPR RI, Ida Nurlaela Wiradinata.

Jakarta,SuaraMetropolitan Anggota Komisi VI DPR RI Ida Nurlaela Wiradinata mendesak PT PLN (Persero) untuk memberikan kompensasi kepada pelanggan yang terdampak pemadaman listrik massal atau blackout di sejumlah wilayah Pulau Sumatra yang berlangsung selama dua hari, sejak 22 hingga 24 Mei 2026.

Menurut Ida, gangguan layanan kelistrikan yang terjadi dalam waktu cukup lama tersebut tidak hanya menjadi persoalan teknis, tetapi juga menyangkut pemenuhan hak masyarakat atas layanan publik yang aman dan andal. Karena itu, perlindungan terhadap konsumen harus menjadi perhatian utama pasca terjadinya blackout.

“Layanan kelistrikan adalah kebutuhan dasar masyarakat. Ketika terjadi blackout dalam waktu panjang, yang terdampak bukan hanya aktivitas ekonomi, tetapi juga pelayanan publik dan rasa aman masyarakat,” kata Ida dalam keterangannya di Jakarta, Sabtu (30/5/2026).

Ia menilai pemadaman berkepanjangan telah memberikan dampak luas terhadap berbagai aspek kehidupan masyarakat. Tidak hanya sektor usaha kecil, tetapi juga layanan kesehatan, pendidikan, serta aktivitas rumah tangga ikut terdampak akibat gangguan kelistrikan tersebut.

Baca juga: “Jangan Seperti Ikan Pindang”, DPR Soroti Padatnya Tenda Jemaah Haji di Mina

Untuk mencegah kejadian serupa kembali terulang, Ida meminta adanya evaluasi menyeluruh terhadap sistem distribusi dan ketahanan kelistrikan nasional. Menurutnya, kesiapan infrastruktur energi menjadi faktor penting dalam menjaga keandalan layanan bagi masyarakat.

“Kesiapan infrastruktur energi memiliki nilai penting, untuk memastikan kejadian serupa tidak terus berulang di berbagai daerah,” ujarnya.

Selain menyoroti ketahanan energi, Ida juga meminta PLN menjalankan kewajibannya sesuai ketentuan dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 2 Tahun 2025 mengenai pemberian kompensasi kepada pelanggan yang terdampak gangguan layanan.

Baca juga: 65 Sapi dan 13 Kambing Disembelih di Istiqlal, Daging Kurban Dibagikan dalam 10 Ribu Paket

Berdasarkan regulasi tersebut, pelanggan berhak memperoleh kompensasi mulai dari 50 persen hingga 500 persen dari biaya beban atau rekening minimum, bergantung pada durasi gangguan yang dialami.

“Hak konsumen harus dilindungi, dan pelayanan publik tidak boleh dibiarkan rapuh,” ucapnya.

Lebih lanjut, Ida menegaskan bahwa proses pemberian kompensasi tidak semestinya dibebankan kepada masyarakat melalui mekanisme klaim yang rumit dan berbelit-belit. Ia meminta agar kompensasi diberikan secara otomatis sebagai bentuk tanggung jawab penyedia layanan publik kepada pelanggan.

“Kompensasi perlu diberikan secara cepat, transparan, dan otomatis sebagai bentuk tanggung jawab penyedia layanan publik kepada masyarakat,” pungkas Politisi Fraksi PDI-Perjuangan ini.

Tinggalkan Balasan

error: Maaf ya, kalau beritanya bagus di share saja.