Jakarta,SuaraMetropolitan – Anggota Komisi I DPR RI, Junico Siahaan, meminta pemerintah memprioritaskan penagihan pajak kepada perusahaan-perusahaan yang masih menunggak dibanding melibatkan unsur TNI dan Polri dalam pengawasan kepatuhan wajib pajak masyarakat.
Menurut legislator yang akrab disapa Nico Siahaan itu, upaya meningkatkan penerimaan negara seharusnya difokuskan pada penagihan terhadap perusahaan yang mangkir membayar pajak. Ia juga mengingatkan agar pemerintah berhati-hati dalam mengimplementasikan kebijakan yang melibatkan Babinsa TNI AD dan Bhabinkamtibmas Polri karena berpotensi menimbulkan persepsi negatif di tengah masyarakat.
“Apalagi, hari ini kita tahu Babinsa dan Bhabinkamtibmas dikenal sebagai sahabat rakyat yang membantu memberikan informasi dan menjadi jembatan antara Pemerintah dengan warga, serta membantu menjaga kondusivitas di tengah masyarakat,” kata Nico dalam keterangannya di Jakarta, Jumat (24/7/2026).
Pernyataan tersebut disampaikan menyusul terbitnya Surat Edaran Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Nomor SE-8/PJ/2026 tentang Pedoman Pengawasan Kepatuhan Wajib Pajak. Dalam aturan itu, Babinsa dan Bhabinkamtibmas dilibatkan untuk membantu memetakan potensi pajak di wilayah masing-masing.
Baca juga:Wagub Sumsel Tinjau Jalan Longsor di Ogan Ilir, Minta Desa Segera Ajukan Proposal Perbaikan
Sebelumnya, Direktorat Jenderal Pajak menegaskan bahwa pelibatan Babinsa dan Bhabinkamtibmas hanya bertujuan mendukung koordinasi serta penyediaan informasi, bukan untuk melakukan pemeriksaan maupun penagihan pajak. TNI Angkatan Darat juga menyatakan Babinsa tidak memiliki kewenangan menagih pajak kepada masyarakat. Peran mereka hanya sebatas koordinasi antar instansi dan, bila diperlukan, memberikan pendampingan guna mendukung kelancaran tugas petugas pajak di lapangan.
Meski demikian, Nico mengingatkan agar implementasi kebijakan tersebut dilakukan secara cermat agar tidak mengurangi kepercayaan masyarakat terhadap aparat yang selama ini dekat dengan warga.
“Pemerintah harus berhati-hati dalam implementasi aturan ini. Jangan sampai Babinsa dianggap sebagai mata-mata yang memberikan informasi kepada Pemerintah sehingga tidak lagi dipercaya masyarakat. Nanti hubungan dengan rakyat menjadi kurang baik,” tutur legislator dari Fraksi PDI-Perjuangan itu.
Ia menilai, di tengah kondisi ekonomi yang masih menantang, upaya mengejar kepatuhan pajak masyarakat maupun pelaku usaha kecil berdasarkan informasi dari Babinsa berpotensi memunculkan rasa ketidakadilan. Menurutnya, pemerintah seharusnya lebih memfokuskan penagihan kepada perusahaan-perusahaan yang masih mangkir atau menunggak pembayaran pajak karena dampaknya terhadap penerimaan negara jauh lebih besar.
Baca juga: Jatanras Polda Sumsel Ringkus Perampas Motor KLX di OKI, Dua Senjata Tajam Disita
Nico juga mengingatkan bahwa selama ini Babinsa berperan aktif membantu masyarakat dalam berbagai persoalan sosial dan ekonomi. Karena itu, ia khawatir pelibatan Babinsa dalam pemetaan objek maupun pengawasan kepatuhan pajak justru membuat hubungan TNI dengan masyarakat menjadi berjarak.
“Kalaupun Babinsa tetap diminta untuk diperbantukan, perannya sebaiknya sebatas mendukung sosialisasi, misalnya mengimbau masyarakat yang memenuhi syarat agar memiliki NPWP. Dengan begitu, Babinsa dan Bhabinkamtibmas tetap dapat menjadi sahabat masyarakat,” ucapnya.
Di sisi lain, Nico mendorong pemerintah mempercepat reformasi administrasi perpajakan melalui penyederhanaan regulasi dan prosedur, digitalisasi layanan yang terintegrasi, peningkatan kualitas pelayanan, perlindungan hak wajib pajak, serta penyelesaian sengketa perpajakan yang profesional, cepat, dan berkeadilan. Menurutnya, langkah tersebut penting untuk mengurangi kompleksitas administrasi sekaligus memberikan kepastian bagi masyarakat dan dunia usaha, khususnya UMKM.
Ia menambahkan, sistem perpajakan ke depan harus dibangun di atas prinsip kepercayaan, keadilan, dan manfaat yang nyata bagi masyarakat. Pemerintah tidak hanya dituntut meningkatkan penerimaan negara, tetapi juga memastikan manfaat pajak dapat dirasakan melalui pelayanan publik, pembangunan infrastruktur, pendidikan, kesehatan, hingga kebijakan ekonomi yang mendorong peningkatan kesejahteraan.
“Kepercayaan publik harus menjadi indikator utama reformasi perpajakan, sehingga setiap kebijakan tidak hanya berorientasi pada peningkatan penerimaan negara, tetapi juga memperkuat hubungan saling percaya antara negara dan masyarakat,” pungkas Nico. (*)












