Sekayu,SuaraMetropolitan – Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin (Pemkab Muba) menggelar Sosialisasi Manajemen Kepegawaian di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin yang berlangsung di Auditorium Pemkab Muba, Senin (11/5/2026). Kegiatan ini digelar sebagai upaya meningkatkan pemahaman aparatur sipil negara (ASN) terhadap regulasi kepegawaian yang terus berkembang.
Bupati Muba H. M. Toha Tohet, S.H melalui Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Muba, H. Pathi Riduan menegaskan pentingnya ASN memiliki kemampuan beradaptasi terhadap perubahan aturan demi mendukung pelayanan publik yang lebih optimal.
“Manajemen kepegawaian adalah kunci pelayanan publik yang berkualitas. ASN harus adaptif, disiplin, dan paham aturan. Sosialisasi ini untuk menyamakan persepsi,” ujarnya.
Baca juga: BBPOM Palembang Soroti Lonjakan Penyalahgunaan OOT, Peredaran Lewat Ekspedisi Jadi Modus Dominan
Dalam sosialisasi tersebut, BKPSDM Muba memaparkan berbagai materi terkait kebijakan terbaru di bidang kepegawaian. Pembahasan meliputi aturan disiplin ASN, kenaikan pangkat, pensiun, hingga penerapan sistem merit yang mengacu pada regulasi terbaru dari BKN dan KemenPAN-RB.
“Kami bahas aturan terbaru soal disiplin, kenaikan pangkat, pensiun, dan sistem merit. Banyak regulasi baru dari BKN dan KemenPAN-RB yang harus dipahami ASN,” katanya.
Menurutnya, kegiatan sosialisasi ini juga menjadi bagian dari pembinaan rutin agar ASN tidak mengalami kekeliruan akibat kurang memahami perubahan aturan yang berlaku.
Baca juga: Prima Salam Pastikan Korban Kebakaran Satu Ilir Dapat Pendampingan Pemkot
“Tujuannya mencegah pelanggaran. ASN sering tidak sengaja salah karena tidak update aturan. Dengan sosialisasi ini, harapannya semuanya mengikuti perkembangan regulasi. Kita ingin birokrasi Muba makin lincah melayani masyarakat,” tuturnya.
Selain memberikan pemahaman regulasi, BKPSDM Muba juga membuka layanan konsultasi bagi OPD maupun ASN yang membutuhkan pendampingan terkait persoalan kepegawaian.
“Kami buka konsultasi. Kalau ada OPD atau ASN yang ragu soal aturan kepegawaian, silakan ke BKPSDM. Jangan sampai salah langkah. Pembinaan akan terus kami lakukan berkala,” tutupnya.






