BeritaNasional

Banyak Warga Tak Lagi Terima Bansos, Lita Machfud Desak BPS Benahi Data Desil

×

Banyak Warga Tak Lagi Terima Bansos, Lita Machfud Desak BPS Benahi Data Desil

Sebarkan artikel ini
Anggota Komisi X DPR RI, Lita Machfud Arifin saat Kunjungan Kerja Panja RUU Statistik ke BPS Provinsi Kalimantan Selatan, Jumat (3/7/2026).

Banjarmasin,SuaraMetropolitan Anggota Komisi X DPR RI, Lita Machfud Arifin, menyoroti persoalan perubahan desil kesejahteraan yang dinilai berdampak pada hilangnya hak masyarakat untuk menerima bantuan sosial. Menurutnya, banyak warga yang sebelumnya tercatat sebagai penerima bantuan kini tidak lagi mendapatkannya karena status desil mereka berubah, meski kondisi ekonomi keluarga justru mengalami penurunan.

Persoalan tersebut, kata Lita, terjadi di berbagai daerah, termasuk di wilayah konstituennya di Sidoarjo dan Surabaya. Perubahan status desil membuat sebagian masyarakat dianggap sudah tidak memenuhi syarat sebagai penerima bantuan sosial dari pemerintah.

“Masalah desil ini terjadi di mana-mana, termasuk di konstituen saya sendiri di Sidoarjo, Surabaya. Tingkat kesejahteraan mereka semakin menurun, tetapi secara desil justru dianggap sudah tidak berhak mendapatkan bantuan sosial dari Pemerintah,” ujarnya saat Kunjungan Kerja Panja RUU Statistik ke BPS Provinsi Kalimantan Selatan, Jumat (3/7/2026).

Baca juga: 3.000 ASN Diduga Manipulasi Absensi, Mayoritas Guru dan Tenaga Kesehatan

Dampak perubahan data tersebut juga dirasakan pada sektor pendidikan. Sejumlah keluarga tidak lagi memperoleh bantuan melalui Program Indonesia Pintar (PIP) maupun Kartu Indonesia Pintar (KIP), sehingga memunculkan kekhawatiran terhadap kelangsungan pendidikan anak-anak mereka.

“Mereka merasa sangat dirugikan. Yang tadinya bisa mendapatkan PIP dan anaknya memperoleh KIP, sekarang tidak bisa lagi. Harapan mereka untuk melanjutkan sekolah pun menjadi khawatir tidak bisa dilanjutkan,” katanya.

Selama ini, Lita membantu masyarakat dengan mengajukan perubahan data desil secara kolektif kepada BPS di daerah. Namun, menurutnya, proses tersebut masih memerlukan waktu sehingga banyak warga kehilangan kesempatan untuk memperoleh bantuan pada periode penyaluran yang sedang berlangsung.

Baca juga: Ombudsman Sumsel: Disdik Perlu Perkuat Komitmen Patuhi Regulasi dan Jaga Integritas SPMB

Karena itu, ia mendesak BPS Pusat untuk membenahi mekanisme penanganan perubahan data desil serta memberikan petunjuk yang jelas kepada seluruh jajaran BPS di daerah agar setiap keberatan masyarakat dapat ditangani lebih cepat.

“Harapan kami ada satu solusi dari BPS pusat, memberi instruksi ke daerah kalau ada keberatan-keberatan tentang desil itu seperti apa menanganinya, sehingga tidak terlambat. Kalau sudah melampaui waktunya, masyarakat kehilangan kesempatan mendapatkan bantuan,” tegasnya.

Lita menambahkan, masukan tersebut juga menjadi bagian dari pembahasan revisi Undang-Undang Statistik. Ia berharap pembaruan regulasi dapat menghasilkan data sosial ekonomi yang lebih akurat, mutakhir, dan mampu mendukung penyaluran berbagai program pemerintah secara lebih tepat sasaran. (*)

Tinggalkan Balasan

error: Maaf ya, kalau beritanya bagus di share saja.