Berita Daerah

Biaya PTSL Sebesar 500 Ribu dikeluhkan warga Kalurahan Banguntapan Bantul

×

Biaya PTSL Sebesar 500 Ribu dikeluhkan warga Kalurahan Banguntapan Bantul

Sebarkan artikel ini

Bantul (Metro Indonesia) — Program Pendaftaran Tanah Sistimatis Lengkap (PTSL) merupakan program pembuatan sertifikat tanah yang telah dicanangkan oleh Presiden Joko Widodo  Seharusnya program tersebut bisa memberikan solusi baru di tengah masyarakat yang notabene dulu sebelum adanya program PTSL, terkait kepengurusan sertifikat tanah dirasa sangat sulit dan mahal bagi warga masyarakat kecil pedesaan Sesuai dengan Intruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2018, program PTSL dilaksanakan mulai 2018 hingga 2025, dan diharapkan mampu mengatasi segala kesulitan terkait hak kepemilikan atas tanah.
Namun lain hal, yang terjadi di Kalurahan Banguntapan Kapanewon Banguntapan Bantul warga menilai program sertifikat PTSL selain mahal juga tidak ada kejelasan, pasalnya sejak adanya sosialisasi di akhir 2019 dan warga membayar biaya PTSL di Bulan Mei 2020, sampai saat ini belum juga ada kepastian kapan sertifikat tanah yang di ajukan bisa jadi.
Seperti yang disampaikan MS (40) salah satu warga pemohon program sertifikat PTSL kepada MetroIndonesia.co dirumahnya Dusun Karangjambe Kalurahan Banguntapan pada Jumat, (27/05/2022). Jika dirinya sangat kecewa dengan pelayanan program PTSL didusunnya, apalagi Ms sudah membayar 500 ribu untuk satu bidang tanah yang didaftarkan pada Bulan Mei 2020, namun sampai sekarang belum juga ada kepastian, bahkan untuk proses ukur pun belum dilakukan.
“Saya sangat kecewa dengan pokmas yang mengurus PTSL, karena sampai saat inj belum juga ada kepastian, padahal kami sudah bayar 500 ribu untuk satu bidang tanah yang kami daftarkan,” terang Ms.
Dalam kesempatan yang sama, PM (50), MY (37) serta MK (35) warga Dusun Karangjambe lainnya juga menjelaskan jika mereka sudah pernah protes dan menanyakan perihal proses PTSL tersebut ke Lurah Banguntapan Basirudin, dan sudah difasilitasi ketemu dengan Dukuh Karangjambe. Tapi juga tidak ada kejelasan tentang PTSL sampai saat ini. Mereka juga menjelaskan jika sempat didatangkan petugas BPN, namun yang dibahas bukan PTSL.
“Kami sudah protes ke Lurah, dan sudah diketemukan dengan Dukuh Karangjambe, namun sampai saat ini juga tidak ada kejelasan, bahkan sempat didatangkan petugas dari BPN, tapi malah membahas hal lain bukan tentang PTSL, kan gak jelas itu,” jelasnya.
Lebih lanjut warga pemohon berharap ada respon dari pihak terkait, terutama pihak panitia atau pokmas untuk bertanggung jawab dengan program tersebut. Warga juga meminta untuk aparat penegak hukum untuk segera merespon adanya dugaan pungutan liar dalam penarikan biaya PTSL di Kalurahan Banguntapan, karena dikalurahan lain juga masuk Kapanewon Banguntapan biaya PTSL hanya maksimal 300 ribu.
“Kami meminta dengan tegas kepada panitia atau pokmas segera menyelesaikan apa yang menjadi tanggung jawabnya, karena semua sudah disepakati diawal. Jika siap menjadi pokmas ya harus bekerja sampai selesai, dan untuk dugaan adanya pungli kami berharap kepada APH untuk merespon, biar masyarakat tahu dan paham jangan sampai adanya program PTSL dimanfaatkan oknum-oknum untuk mencari keuntungan pribadi,” tegas warga pemohon.
Disisi lain, Ajeng selaku ketua Pokmas PTSL Dusun Karangjambe mengakui jika benar warga membayar 500 ribu untuk satu bidang tanah yang didaftarkan. Ajeng juga mengakui jika seluruh berkas atau dokumen dari warga belum sampai ke BPN, namun ajeng juga berkilah jika dirinya sudah bekerja sesuai dengan aturan yang berlaku.
“Benar, tiap warga pemohon membayar 500 ribu untuk setiap bidang yang didaftarkan, dan untuk berkas memang belum masuk BPN, tapi saya sudah bekerja sesuai aturan,” terang Ajeng saat ditemui MetroIndonesia.co diwarungnya pada Sabtu (28/05/2022).
Ditambahkan Ajeng jika kalau masyarakat tidak terima dirinya siap untuk mengembalikan berkas dan uang yang sudah diterimanya, tapi dirinya juga akan rembukan dulu dengan Dukuh Karangjambe yang juga orang tua Ajeng.
“Saya siap kok mengembalikan berkas maupun uang warga, jika mereka tidak terima, saya rugi waktu dan tenaga gak masalah, tapi saya juga mau rembukan dulu dengan Pak Dukuh,” tambah Ajeng.
Untuk diketahui bersama jika biaya pembuatan sertifikat melalui program PTSL di wilayah Jawa dan Bali yang telah ditentukan oleh Pemerintah sesuai SKB 3 Mentri: Mentri ATR/Kepala BPN Nomor :25/SKB/V/2017, Mendagri Nomor: 590-3167A Tahun 2017 serta Mentri Desa Nomor : 34 Tahun 2017 menyatakan jika biaya PTSL hanya 150 ribu. Maka jika ada oknum atau panitia pelaksanaan program PTSL memungut lebih, dengan dasar aturan diatas maka tidak dibenarkan.
(Redaksi/MI)

Ikuti Kami di Google News klik https://news.google.com/publications/CAAqBwgKMPvkpwwwje21BA?hl=en-ID&gl=ID&ceid=ID%3Aen