Jakarta,SuaraMetropolitan – Pengawasan pelayanan publik dinilai tidak cukup hanya dilakukan di tingkat pusat. Keberadaan perwakilan Ombudsman di 38 provinsi dinilai perlu dioptimalkan agar persoalan pelayanan publik hingga kabupaten dan kota dapat lebih terpantau.
Anggota Komisi II DPR RI Taufan Pawe mengatakan, masih banyak persoalan pelayanan publik di daerah yang membutuhkan pengawasan. Namun, masyarakat belum sepenuhnya mengetahui saluran yang dapat digunakan ketika menghadapi persoalan maladministrasi.
Hal tersebut disampaikan Taufan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi II DPR RI dengan Ombudsman RI yang membahas laporan kinerja Ombudsman terkait pelayanan publik di seluruh kementerian/lembaga, di Ruang Rapat Komisi II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (29/9/2026).
Taufan menilai keberadaan perwakilan Ombudsman di seluruh provinsi seharusnya menjadi kekuatan untuk memperluas pengawasan pelayanan publik. Ia meminta perhatian Ombudsman tidak hanya tertuju pada persoalan yang muncul di tingkat pusat, tetapi juga menjangkau daerah.
Baca juga: Alutsista Bertambah, SDM Prajurit TNI AU Tak Boleh Terabaikan
“Saya sudah memberikan pendalaman dan pandangan, Ombudsman mulai sekarang dan ke depan bukan hanya persoalan sidak (ke Lapas Cibinong) kemarin, tapi kita mau lihat nyalinya sampai ke daerah. 38 provinsi semua ada perwakilan Ombudsman. Ayo kita optimalisasikan,” ujar Taufan.
Menurutnya, berbagai persoalan pelayanan publik masih terjadi di tingkat kabupaten, kota maupun provinsi. Persoalan tersebut menjadi tantangan tersendiri karena sebagian masyarakat belum mengetahui tempat untuk menyampaikan pengaduan ketika pelayanan publik yang diterima tidak sesuai dengan hak mereka.
“Fungsi-fungsi pelayanan di kabupaten kota, di sebuah provinsi sesungguhnya banyak permasalahan. Cuma masyarakat enggak ngerti disalurkan ke mana. Dia tahu Ombudsman, tapi dia pikir ada nyalinya enggak,” kata legislator dari Fraksi Partai Golkar itu.
Baca juga: AC Dicopot Setelah Temuan Ombudsman, Seolah Ada yang Ditutup-tutupi
Untuk memperkuat pengawasan di daerah, Taufan juga mengusulkan sinergi antara perwakilan Ombudsman dengan anggota Komisi II DPR RI. Menurutnya, anggota Komisi II memiliki daerah pemilihan masing-masing yang dapat menjadi ruang untuk memperkuat pengawasan pelayanan publik.
“Saya bakal minta anggota Komisi II punya dapil semua. Di dapil-dapil masing-masing itu sebaiknya Ombudsman, kepala Ombudsman provinsi atau di daerah itu bersinergi dengan Komisi II yang membidangi pemerintahan dan politik,” tutur Taufan.
Ia menambahkan, pelayanan publik merupakan bagian penting dalam penyelenggaraan pemerintahan, terutama berkaitan dengan pemenuhan hak-hak dasar masyarakat. Karena itu, sinergi antara Ombudsman dan Komisi II dinilai dapat memperkuat pengawasan sekaligus membantu penyampaian persoalan pelayanan publik dari daerah.
Taufan berharap optimalisasi perwakilan Ombudsman di daerah dapat membuat keberadaan lembaga tersebut semakin dirasakan masyarakat. Pengawasan yang menjangkau kabupaten dan kota dinilai penting untuk memastikan pelayanan publik berjalan sesuai ketentuan dan kebutuhan masyarakat.










