Palembang,SuaraMetropolitan – Keberadaan Wakil Wali Kota Palembang, Prima Salam, yang belakangan tidak terlihat menjalankan aktivitas pemerintahan mulai menjadi pertanyaan publik. Minimnya informasi resmi dari Pemerintah Kota Palembang terkait kondisi maupun lokasi keberadaan orang nomor dua di Kota Palembang tersebut memunculkan berbagai spekulasi di tengah masyarakat.
Informasi yang beredar menyebutkan Prima Salam tengah menjalani perawatan karena sakit. Namun hingga kini belum ada penjelasan resmi yang rinci mengenai kondisi kesehatan, lokasi perawatan maupun perkembangan terkini yang bersangkutan.
Di tengah minimnya informasi resmi, sejumlah masyarakat bahkan mencoba mencari kepastian secara langsung. Berdasarkan informasi yang berkembang, ada warga yang mendatangi Rumah Sakit Gatot Subroto yang disebut-sebut menjadi lokasi perawatan Prima Salam. Namun, keberadaan Wakil Wali Kota Palembang tersebut tidak ditemukan di rumah sakit tersebut.
Situasi itu kemudian memunculkan pertanyaan publik. Sebab, jabatan Wakil Wali Kota merupakan jabatan publik yang berkaitan dengan penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan masyarakat. Terlebih, keterbukaan informasi merupakan hak masyarakat yang dijamin dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Komisioner Komisi Informasi (KI) Provinsi Sumatera Selatan, Muhammad Fathony, menegaskan bahwa masyarakat memiliki hak untuk mengetahui informasi terkait keberadaan dan kondisi pejabat publik yang dalam waktu cukup lama tidak menjalankan aktivitas pemerintahan. Menurut Fathony, informasi mengenai keberadaan dan kondisi seorang pejabat publik yang sedang tidak menjalankan tugas pemerintahan bukanlah informasi yang semestinya ditutup dari masyarakat. Sebaliknya, informasi tersebut merupakan bagian dari hak publik untuk mengetahui kondisi penyelenggara pemerintahan.
Baca juga: Penetapan Komisioner KPID Sumsel Masih Dinanti, Publik Harap Proses Segera Tuntas
“Kalau seorang pejabat publik dalam waktu yang cukup lama tidak terlihat menjalankan tugas dan tidak ada penjelasan resmi yang memadai, maka wajar jika masyarakat bertanya. Ini bukan soal mencampuri urusan pribadi seseorang, tetapi soal hak publik untuk mengetahui kondisi penyelenggara pemerintahan yang mereka biayai melalui APBD dan pajak. Apalagi jabatan Wakil Wali Kota merupakan jabatan strategis yang berkaitan langsung dengan pelayanan publik dan jalannya roda pemerintahan,” kata Fathony, kepada SuaraMetropolitan Kamis, (25/6/2026).
Menurut Fathony, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik telah mengamanatkan badan publik untuk memberikan informasi yang relevan kepada masyarakat. Karena itu, pemerintah daerah seharusnya tidak membiarkan ruang informasi kosong yang akhirnya memunculkan berbagai tafsir dan spekulasi.
“Semakin lama informasi ditutup atau dibiarkan menggantung, semakin besar ruang bagi rumor dan dugaan yang tidak bisa dipertanggungjawabkan. Pemerintah mestinya memberikan kepastian, apakah yang bersangkutan sedang sakit, menjalani perawatan di mana, dan bagaimana pelaksanaan tugas pemerintahan selama yang bersangkutan tidak aktif. Itu informasi yang sewajarnya diketahui publik. Jangan sampai masyarakat memperoleh informasi dari isu yang beredar di media sosial atau dari cerita mulut ke mulut, sementara pemerintah yang memiliki kewenangan justru tidak memberikan penjelasan,” tegasnya.
Fathony yang juga mantan Ketua Komisi Informasi provinsi Sumsel 2020-2024, juga menyoroti munculnya berbagai informasi simpang siur terkait lokasi keberadaan Prima Salam. Bahkan, menurutnya, fakta adanya masyarakat yang sampai mendatangi rumah sakit menunjukkan bahwa publik sedang berusaha mencari kepastian yang seharusnya dapat diberikan oleh pemerintah.
“Kondisi seperti ini menunjukkan pentingnya kehadiran pemerintah sebagai sumber informasi yang sah dan terpercaya. Ketika informasi resmi tidak tersedia, masyarakat akan berusaha mencari jawaban sendiri. Itu sesuatu yang sebenarnya bisa dicegah apabila pemerintah terbuka sejak awal. Keterbukaan bukan hanya soal memenuhi aturan, tetapi juga menjaga kepercayaan publik terhadap institusi pemerintah,” ujarnya.
Lebih lanjut, Fathony mengatakan bahwa apabila keberadaan seseorang memang tidak diketahui secara pasti dan tidak ada kejelasan informasi yang dapat dipertanggungjawabkan, maka terdapat mekanisme hukum yang dapat ditempuh untuk memperoleh kepastian.
“Secara normatif, apabila seseorang tidak diketahui keberadaannya dan tidak ada informasi yang jelas, masyarakat atau pihak keluarga dapat melaporkannya kepada kepolisian sebagai orang hilang. Tentu kita tidak berharap situasinya sampai seperti itu. Karena itu yang paling penting saat ini adalah pemerintah memberikan penjelasan yang jelas, terbuka, dan tidak menimbulkan tafsir yang beragam di tengah masyarakat. Dengan begitu polemik bisa diakhiri dan publik mendapatkan kepastian informasi yang memang menjadi hak mereka,” pungkas Fathony.
Terpisah, warga Palembang lainnya Feri Kurniawan menilai persoalan tersebut tidak seharusnya berkembang menjadi polemik apabila Pemerintah Kota Palembang memberikan informasi yang jelas dan berkala kepada masyarakat.
“Jangan sampai masyarakat lebih cepat mengetahui kabar pejabat dari isu yang beredar ketimbang dari pemerintah sendiri. Kalau memang Prima Salam sedang sakit, Pemerintah Kota Palembang seharusnya terbuka menyampaikan dirawat di mana dan bagaimana perkembangan kondisinya. Bahkan Wali Kota atau Sekda semestinya memberikan update secara berkala setiap hari agar masyarakat mendapatkan informasi yang jelas. Pemerintah harus hadir memberi kepastian, bukan membiarkan publik menebak-nebak keberadaan Wakil Wali Kota,” ujar Feri Kurniawan.






