Palembang,SuaraMetropolitan – Jadi catatan penting bagi Kandidat Calon Walikota Palembang yang ingin maju pemilihan Walikota Palembang. Lantaran Pemerintah Kota Palembang bersama DPRD Kota Palembang baru saja menyepakati Raperda tentang Perencanaan Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) tahun 2015-2045, Rabu (31/07/2024).
Ketua DPRD Kota Palembang Zainal Abidin didalam RPJPD yang baru di sepakati tersebut terdapat 45 poin. Raperda RPJPD juga terdapat syarat Calon Walikota Palembang.
“RPJPD ini merupakan salah satu syarat wajib bagi calon kepala daerah nantinya untuk mendaftarkan ke KPU karena akan dilihat apakah visi misinya apakah sudah sesuai dengan RPJPD,”kata Zainal.
Baca juga: Jelang Pilkada Serentak Provinsi Sumsel 2024, Kodam II Sriwijaya Gelar Apel Pasukan Pengamanan
Menurut Zainal, alasan mengapa didalam RPJPD harus selaras dengan visi misinya calon kandidat yang ingin maju pemilihan Walikota kedepan karena untuk kemajuan kota Palembang.
“RPJPD ini sangat penting untuk pedoman dari pemerintah selanjutnya dan ada 45 indikator yang salah satunya masalah infrastruktur kemudian kesehatan kebersihan kemiskinan kemudian persampahan ada di dalam RPJPD sehingga pelaksanaan pemerintah selanjutnya tentu akan mengacu kepada RPJPD,”terangnya.
Mengingat tidak lama lagi pesta Demokrasi akan segera dimulai maka RPJPD ini akan segera di sampaikan ke KPU sebagai acuan calon Walikota Palembang.
“RPJPD ini akan kami sampaikan ke KPU menjadi acuan untuk menjadi kandidat calon kepala daerah,”tandasnya.