Palembang,SuaraMetropolitan.com
Dalam kegiatan rapat evaluasi pelaksanaan tugas Pelayanan Bidang Regident Korlantas Polri Tahun 2023, Kamis (12/10/2023) yang lalu di Claro Hotel Kota Makassar Provinsi Sulawesi Selatan(Sulsel), Kamis (12/10/2023) Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Sumatera Selatan (Sumsel) menerima penghargaan sebagai pelaksana E-Arsip BPKB Terbaik Zona B.
Hal tersebut di benarkan oleh Direktur Dilantas Polda Sumsel Kombes Pol M Pratama Adhyasastra SIK MH. “Benar kita mendapatkan penghargaan yang kita terima dalam rapat evaluasi pelaksanaan tugas pelayanan Bidang Regident Korlantas Polri Tahun 2023,” ujarnya, Sabtu (14/10/2023).
Ia sampaikan bahwa penghargaan tersebut secara langsung diterima oleh Kasubdit Regident, AKBP Endro Aribowo SIK dari Direktur Regident Korlantas Polri, Brigjen Pol Yusri Yunus.
“Penghargaan itu akan menjadi motivasi kita untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, sehingga meningkatkan kinerja untuk terus berinovasi,” katanya Pratama.
lanjut Pratama terangkan bahwa dalam rapat tersebut membahas mengenai kepercayaan publik yang merupakan harga mati, yang harus ditingkatkan oleh Polri.
Lebih lanjut dia ungkapkan bahwa saat ini tingkat pelayanan kepercayaan Publik terhadap Polri pada akhir triwulan III Quick Wins Presisi berada diposisi baik yaitu 76,4 persen.
Baca juga :Masih ada Tunggakan, Menhub Justru Bakal Tambah Rute Feeder LRT
Selain itu, ada beberapa penekanan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengenai bidang pelayanan SIM seperti menghilangkan praktek pungli dan mempersulit masyarakat, memberikan pelayanan yang ramah dan humanis kepada masyarakat Hingga atensi, pedomani dan laksanakan seluruh peraturan dan jukrah.
Sedangkan untuk bidang pelayanan STNK, pihaknya akan meningkatkan koordinasi dan harmonisasi dengan stakeholder Samsat, dalam implementasi ERI serta pembenahan sistem pelayanan guna pembangunan single data.
“Oleh karena itu kepada masyarakat yang akan melakukan perpanjangan dan daftar motor baru, akan kita mintakan nomor telpon/Whats App guna untuk diinput pada sistem Registrasi Identifikasi Kendaraan Bermotor (Regident Ranmor),” ucapnya
Bahkan juga perilaku petugas yang akan memberikan pelayanan Regident Ranmor yang tidak sesuai dengan prosedur wajib dihilangkan.” Perilaku tersebut yaitu melakukan pembentak, Perintah semena-mena, tindakan kasar kepada masyarakat, pungutan di luar biaya resmi dan Trigger Happy (gampang nembak) awalnya maunya jadi pengayom, malah menindas masyarakat,” bebernya Pratama.
Sementara itu, Direktur Regident Korlantas Polri, Brigjen Pol Yusri Yunus mengatakan tujuan pelaksanaan rapat Anev Pelayanan Regident 2023 adalah untuk mewujudkan pelayanan yang optimal kepada masyarakat, mempermudah akses data guna pelayanan masyarakat, serta mengoptimalkan digitalisasi pelayanan regident.
Baca juga : Kasat Pol-PP Ungkap Kronologi Terjadinya Saling Lapor Anggotanya dengan Pendemo
“Terkait pelayanan SIM, Kapolri menekankan agar menghilangkan praktik Pungutan Liar (Pungli) dan jangan mempersulit masyarakat, sehingga harus memberikan pelayanan yang ramah humanis kepada masyarakat, serta pedomani Jukrah yang ada,” ujarnya.
Terakhir dia meminta untuk meningkatkan koordinasi dan harmonisasi dengan stakeholder Samsat, dalam implementasi sistem ERI dan pembenahan sistem pelayanan guna pembangunan single data ranmor nasional.
“Target PNBP Lalu Lintas TA 2023 masih belum mencapai target, sehingga perlu ekstra effort, agar target tersebut dapat tercapai,” pungkasnya Yusri (Z/R).