Palembang,-Suarametropolitan.com
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasat Pol PP) Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) angkat bicara terkait adanya pemberitaan dibeberapa media dugaan terjadinya tindakan brutal oleh anggotanya dalam mengamankan aksi demo di kantor Gubernur Sumsel pada, Kamis (12/10/2023) kemarin.
Dalam aksi demo tersebut, puluhan massa yang tergabung dalam Sriwijaya Corruotion Watch (SCW) menuntut terkait permasalahan yang terjadi di PT SMS.
Kasat Pol PP Provinsi Sumsel H Aris Saputra SSos MSi mengatakan bahwa terjadi chaos dalam aksi demo tersebut diawali tidak puas, karena yang menerima mereka saat itu bukan Pj Gubernur Sumsel, sehingga mereka membakar ban. Sesuai dengan Undang-Undang dan peraturannya, membakar ban itu tidak boleh.
“Saat terjadinya pembakaran ban tersebut, ada anggota kita yang membidangi Pemadam Kebakaran (Damkar) yang sudah bersertifikat untuk memadamkan api tersebut menggunakan Alat Pemadam Api Ringan (APAR). Hal ini sudah sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP),” katanya saat diwawancara wartawan, Jumat (13/10/2023).
Ia ungkapkan bahwa anggotanya dipukul punggungnya oleh oknum peserta aksi demo menggunakan kayu, ketika menyemprotkan APAR untuk memadamkan api ban yang dibakar tersebut dan sudah dilakukan visum.
Baca juga : Masih ada Tunggakan, Menhub Justru Bakal Tambah Rute Feeder LRT
“Selain terjadinya pemukulan tersebut, ada juga yang melemparkan benda dan mengenai anggotanya sehingga menyebabkan memar. Kemudian terjadinya chaos, dorong mendorong antara peserta aksi demo dengan anggotanya,” ungkapnya Aris.
Lanjut Aris ungkapkan bahwa terjadinya dorong mendorong tersebut untuk melindungi anggotanya yang dipukul dan terkena lemparan tersebut.