Palembang,SuaraMetropolitan – Gerak cepat ditunjukkan Unit I Subdirektorat III Jatanras Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sumatera Selatan dalam mengungkap kasus pencurian mesin penggiling ikan milik warga di Kecamatan Jakabaring, Kota Palembang. Dalam waktu singkat setelah kejadian, petugas berhasil menangkap dua tersangka dan mengamankan barang bukti yang sempat hilang.
Peristiwa pencurian tersebut terjadi pada Rabu, 10 Juni 2026, sekitar pukul 02.45 WIB di Jalan Aiptu A. Wahab, Lorong Putat, Kecamatan Jakabaring, Kota Palembang. Korban berinisial I (49), seorang buruh, kehilangan satu unit mesin penggiling ikan atau mesin serbaguna yang disimpan di samping rumah dalam kondisi terikat kawat.
Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian sekitar Rp3 juta. Mesin tersebut bukan hanya memiliki nilai ekonomi, tetapi juga menjadi alat yang digunakan korban untuk menunjang aktivitas dan mata pencahariannya sehari-hari.
Menindaklanjuti laporan yang diterima, Unit I Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Sumsel segera melakukan penyelidikan melalui pemeriksaan saksi, pengumpulan alat bukti, serta pendalaman terhadap pihak-pihak yang diduga terlibat.
Baca juga: Rektor PGRI Palembang Bukman Lian Dilaporkan ke Polda Sumsel, Ini Pokok Perkaranya
Dari hasil penyelidikan, petugas berhasil mengamankan dua tersangka berinisial LK (32) dan YS. Keduanya diketahui merupakan warga Kelurahan 15 Ulu, Kecamatan Jakabaring, Kota Palembang, dan tinggal di lingkungan yang sama dengan korban.
Selain mengamankan kedua tersangka, petugas juga berhasil menyita satu unit mesin penggiling ikan yang sebelumnya dilaporkan hilang oleh korban.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, keterangan saksi, korban, serta pengakuan para tersangka, penyidik menyimpulkan bahwa unsur tindak pidana telah terpenuhi. Kedua tersangka kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan menjalani proses hukum lebih lanjut.
Dalam perkara ini, penyidik menjerat kedua pelaku dengan Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana terkait tindak pidana pencurian dengan pemberatan.
Baca juga: Di Hadapan BAM DPR RI, Ratu Dewa Beberkan Strategi Atasi Persoalan Kota Palembang
Pelaksana Tugas Kepala Subdirektorat III Jatanras Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sumatera Selatan AKBP Muhammad Sofwan Rosyyidi, S.I.K., M.H., menegaskan bahwa pihaknya berkomitmen menindaklanjuti setiap laporan masyarakat secara profesional dan proporsional.
“Mesin penggiling ikan tersebut merupakan alat kerja yang digunakan korban untuk menunjang aktivitas sehari-hari. Nilai kerugiannya mungkin tidak besar, namun dampaknya sangat berarti bagi kehidupan korban. Karena itu kami bergerak cepat melakukan penyelidikan hingga berhasil mengamankan kedua tersangka beserta barang bukti. Kami juga masih melakukan pendalaman untuk memastikan tidak ada pihak lain yang turut terlibat,” tegas AKBP Muhammad Sofwan Rosyyidi, S.I.K., M.H.
Sementara itu, Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Sumatera Selatan Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya, S.I.K., M.H., menegaskan bahwa Polda Sumsel berkomitmen memberikan perlindungan hukum kepada seluruh masyarakat tanpa membedakan besar kecilnya kerugian yang dialami korban.
“Setiap warga negara berhak mendapatkan rasa aman atas harta benda yang dimilikinya. Bagi sebagian masyarakat, alat kerja sederhana seperti mesin penggiling ikan memiliki nilai yang sangat penting karena berkaitan langsung dengan mata pencaharian mereka. Oleh karena itu, setiap laporan yang masuk akan kami tindak lanjuti secara serius dan profesional,” ujar Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya, S.I.K., M.H.








