BeritaBerita DaerahHukum

Notulen Rapat Pemkot Palembang Menjadi Alas Hak dan SP.3 Perkara Tanah YBS, K MAKI: Ada 2 Surat Yang Berbeda

×

Notulen Rapat Pemkot Palembang Menjadi Alas Hak dan SP.3 Perkara Tanah YBS, K MAKI: Ada 2 Surat Yang Berbeda

Sebarkan artikel ini
Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (K-Maki) Sumsel Boni Blitong. (foto.Ist).

Palembang,SuaraMetropolitan Keterangan dari saksi mantan Plt Sekda Kota Palembang Kurniawan dalam sidang dugaan korupsi Asrama Yayasan Batang Hari Sembilan (YBS) Yogyakarta patut di cermati oleh penyidik perkara asrama Putri YBS Mayor Ruslan.

Bahwa tanah asrama Putri YBS dinyatakan bukan asset Pemkot Palembang dalam rapat internal patut diduga menjadi dasar hukum SK Sertifikat pengalihan hak asset tanah Yayasan Batanghari Sembilan ke pembeli.

Advertisement
Scroll kebawah untuk lihat konten

Dua saksi sidang PTSL 2019 yakni, Fahmi Fadillah dan Aris Satria akui memparaf notulen hasil rapat Pemkot Palembang yang nyatakan tanah asrama Putri YBS di Mayor Ruslan bukan asset Pemkot.

Dan keduanya membenarkan adanya 4 perbedaan surat yang dikeluarkan Pemkot Palembang dengan surat yang dijadikan acuan dasar proses peralihan aset oleh pengurus Yayasan Batanghari Sembilan saat itu.

Ada empat perbedaan, pertama dari penanggalan surat yang asli dibuat pada tanggal 8 Juni 2016 dan yang palsu tertanggal 8 Juli 2016,” kata Kurniawan.

Baca juga: Kejati Sumsel Serahkan Tersangka Dugaan Tipikor Pembuatan Jaringan Komunikasi PMD Muba

Lalu perbedaan surat yang diduga dipalsukan oleh para pengurus Yayasan Batanghari Sembilan Sumsel saat itu yakni tidak menyebutkan adanya aset yayasan di Jogjakarta hanya di Mayor Ruslan.

Kemudian perbedaan ketiga, lanjut Kurniawan yaitu surat jawaban dari Pemkot Palembang khususnya penanggalan surat diketik dengan menggunakan mesin tik.

“Dan yang satunya yang diduga dipalsukan itu, untuk penanggalannya dibuat dengan ketikan komputer,”Sebut Kurniawan pada saat bersaksi.

Kordinator K MAKI Bony Al Balitong menanggapi pengusutan penyidikan perkara ini, dalam keterangannya Kurniawan menyatakan pengurus Yayasan mengakui asset di Mayor Ruslan asset YBS.

“Lalu kenapa Pemkot Palembang nyatakan asset Mayor Ruslan bukan asset Pemkot Palembang dalam rapat internal Pemkot saat itu”, tanya Bony  Balitong.

Baca juga: Kejati Sumsel Kembali Tetapkan Tersangka Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pembangunan LRT

“Notulen rapat inilah yang diduga menjadi dasar SP.3 perkara penjualan tanah asrama putri YBS di Mayor Ruslan dan alas hak SK sertifikat BPN Kota Palembang”, ungkap Kordinator K MAKI itu.

“Dalam persidangan yang kami pantau, “MD” saksi sidang kasus korupsi penjualan aset Yayasan Batanghari Sembilan Yogyakarta yang juga ASN di BPKAD Provinsi Sumsel menyatakan pada awal dibentuknya kepengurusan Yayasan Batanghari Sembilan bermodalkan uang Rp10 ribu’, ujar Bony.

“Kemudian Saksi MD, yang merupakan ASN Kabid pengelolaan aset pada BPKAD Sumsel menyatakan berdasarkan dokumen Yayasan didirikan pada tahun 1952 dan MD menyatakan dihadapan majelis hakim Tipikor PN Palembang, Senin 29 Juli 2024”, ungkap Bony.

“MD juga menerangkan pendirian Yayasan Batanghari Sembilan merupakan atas inisiasi dari unsur-unsur pemerintah provinsi Sumatera Selatan pada saat itu”, tegas Bony Balitong.

“Lalu apa motif Pemkot Palembang nyatakan asset asrama Putri YBS Mayor Ruslan bukan asset Pemkot Palembang sehingga notulen Rapat 1 Juni 2016 itu menjadi alat bukti SP.3 dan alas hak SK sertifikat tanah YBS beralih ke fihak lain”, pungkas Kordinator K MAKI itu. (*)

Ikuti Kami di Google News klik https://news.google.com/publications/CAAqBwgKMPvkpwwwje21BA?hl=en-ID&gl=ID&ceid=ID%3Aen

Tinggalkan Balasan