Palembang,SuaraMetropolitan
Kecelakaan di jalan Nurdin Panji beberapa waktu lalu yang menewaskan seorang gadis belia (19) yang di duga Lakalantas terjadi bermula karena jalan rusak seperti yang diberitakan sebelumnya pada 11 Juni 2024 lalu.
Menurut Advokat Taslim, SH, MH., atas kejadian tersebut sesuai pasal bahwa masyarakat bisa menggugat pemerintah atau pengelola jalan jika kecelakaan terjadi dikarenakan jalan rusak.
Sesuai yang tertulis dalam pasal, kata Taslim, Sanksi Pidana Jika Terjadi Kecelakaan karena Jalan Rusak.
Terkait dengan jalan rusak tanggung jawab siapa, itu terdapat 2 hal yang harus dilakukan penyelenggara jalan berdasarkan Pasal 24 UU LLAJ.
Baca juga: Terjerembab Lubang dijalan Nurdin Panji Palembang, Gadis Belia Tewas Mengenaskan di Sambar Truk
“Penyelenggara jalan wajib segera memperbaiki jalan yang rusak yang dapat mengakibatkan kecelakaan lalu lintas itu yang pertama. Kedua, Penyelenggara jalan wajib memberi tanda atau rambu pada jalan yang rusak, jika belum dapat dilakukan perbaikan jalan, untuk mencegah terjadinya kecelakaan lalu lintas,”ujarnya.
Jika terjadi kecelakaan lalu lintas, jelas Taslim, itu artinya tidak sesuai dengan tujuan penyelenggaraan pelayanan lalu lintas dan angkutan jalan yang aman, selamat, tertib, lancar, dan terpadu.
Dia juga memaparkan, Perlu diketahui bahwa menurut Pasal 273 ayat (1) UU LLAJ, apabila penyelenggara jalan yaitu pemerintah pusat/pemerintah daerah tidak dengan segera dan patut memperbaiki jalan yang rusak yang mengakibatkan kecelakaan lalu lintas sehingga menimbulkan korban luka ringan dan/atau kerusakan kendaraan dan/atau barang dipidana penjara paling lama 6 bulan atau denda paling banyak Rp12 juta.
“Jika karena kerusakan jalan mengakibatkan kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan luka berat, pelaku dipidana penjara paling lama 1 tahun atau denda paling banyak Rp 24 juta. Jika mengakibatkan orang lain meninggal dunia, pelaku dipidana penjara paling lama 5 tahun atau denda paling banyak Rp120 juta.”paparnya.
Sedangkan bagi penyelenggara jalan yang tidak memberi tanda atau rambu pada jalan yang rusak dan belum diperbaiki dipidana penjara paling lama 6 bulan atau denda paling banyak Rp1,5 juta.
Maka dari itu, kata Taslim, Sanksi pidana di atas merupakan hal yang wajib diperhatikan oleh penyelenggara jalan yaitu pemerintah pusat dan/atau pemerintah daerah atas kecelakaan lalu lintas yang diakibatkan jalan yang rusak.
“Sesuai yang tertuang dalam pasal tersebut pemerintah pusat dan/atau pemerintah daerah harus melindungi keselamatan masyarakat dengan segera memperbaiki jalan atau memberikan tanda terhadap jalan rusak apabila belum dapat dilakukan perbaikan jalan. Jika tidak melakukan hal yang diperintahkan oleh undang-undang tersebut, menurut pandangan kami, pemerintah dapat dikategorikan telah melakukan perbuatan melawan hukum (“PMH”).”tegasnya.
Baca juga: Jalan Nurdin Panji Palembang Berlubang Telan Korban Jiwa, ini kata PUBMTR Sumsel
Adapun dasar hukum mengenai PMH dapat ditemukan di dalam Pasal 1365 KUH Perdata yang berbunyi Tiap perbuatan yang melanggar hukum dan membawa kerugian kepada orang lain, mewajibkan orang yang menimbulkan kerugian itu karena kesalahannya untuk menggantikan kerugian tersebut.
“Kemudian, perlu diperhatikan pula di mana kecelakaan lalu lintas akibat jalan rusak itu terjadi. Jalan umum pada dasarnya dikelompokkan menjadi jalan nasional, jalan provinsi, jalan kabupaten, jalan kota, dan jalan desa. Pada setiap kategori jalan tersebut wajib diberikan identitas setiap ruas jalan seperti kode, marka, dan angka.”tandasnya.
Dia mengaku prihatin atas Lakalantas yang terjadi di kota Palembang yang diakibatkan jalan rusak apabila sampai menelan Korban Jiwa.
“Saya benar-benar Prihatin atas kejadian tersebut, saya berharap semoga pihak berwenang segera melakukan tugasnya dengan baik.”tutup Advokat Pemilik kantor Hukum Taslim & Partners.