Berita DaerahHukum

Ketua Komisi l DPRD Kota Palembang dan Istri Ditetapkan Tersangka

×

Ketua Komisi l DPRD Kota Palembang dan Istri Ditetapkan Tersangka

Sebarkan artikel ini
Terlihat tersangka DS dan FA menggunakan Rompi Merah, Selasa (08/04/2025) malam.

Palembang,SuaraMetropolitan – Ketua Komisi I DPRD Kota Palembang inisial DS dan Istrinya FA resmi ditetapkan tersangka oleh Kejaksaan Negeri Palembang.

Penetapan tersangka D.S dan F.A terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan biaya pengganti pengolahan darah pada Palang Merah Indonesia (PMI) kota palembang.

“Pada hari ini Kejari Palembang, melakukan konferensi pers terkait Perkembangan Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pengelolaan Biaya Pengganti Pengolahan Darah Pada Palang Merah Indonesia (PMI) Kota Palembang.”kata Kepala Kejari Palembang Hutamrin, Selasa (08/04/2025).

Baca juga: Hidayat: Saya Sudah 3 Kali Kampanye, Lurahnya Masih Itu Saja

Menurut Hutamrin, setelah dilakukan Penyidikan berdasarkan dua alat bukti yang sah dengan Pasal 184 KUHAP maka D.S dan F.A telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi Pengelolaan Biaya Pengganti Pengolahan Darah pada Palang Merah Indonesia (PMI) Kota Palembang Tahun 2020-2023.

“Sebelum ditetapkan sebagai tersangka  D.S dan F.A dan saksi yang telah didampingi oleh kuasa hukum dari Misnan Hartono S.H. & Partners serta Achamd Taufan Soedirjo & Partners. Peningkatan Penetapan status dari saksi ke tersangka terhadap saudari D.S dan F.A merupakan hasil penyidikan yang intensif. Kami menegaskan bahwa setiap proses berjalan sesuai koridor hukum dan asas praduga tak bersalah.”ujar Hutamrin.

Dia menuturkan bahwa kasus ini bermula dari dugaan penyalahgunaan Pengelolaan Biaya Pengganti Pengolahan Darah Pada Palang Merah Indonesia (PMI) Kota Palembang Tahun 2020-2023.

Baca juga: Tak miliki izin, Pemkot Palembang Tutup Tempat Hiburan Malam Darma Agung

“Yang diduga tidak sesuai dengan ketentuan dan menimbulkan potensi kerugian keuangan negara. Bahwa kedua tersangka memiliki peran aktif dalam pengelolaan dana tersebut dan tidak sesuai dengan peruntukannya.”ungkap.

Maka dari itu, dugaan terhadap perbuatan kedua tersangka sementara diancam dengan Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo UU No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat 1 Ke-1 KUHP.

Atau Pasal 3 Jo Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo UU No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat 1 Ke-1 KUHP.

“Mulai hari ini tersangka D.S dan F.A dilakukan penahanan hingga selama 20 (dua puluh) hari kedepan. Untuk tersangka F.A dilakukan penahanan di Lapas Perempuan Kelas II A Palembang sedangkan D.S dilakukan penahanan di Rutan Kelas 1 A Palembang.”urai Hutamrin.

Ikuti Kami di Google News klik https://news.google.com/publications/CAAqBwgKMPvkpwwwje21BA?hl=en-ID&gl=ID&ceid=ID%3Aen

Tinggalkan Balasan