Banyuasin,SuaraMetropolitan – Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Banyuasin kembali melakukan penggeledahan badan maupun kamar hunian Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) bersama jajaran Kepolisian.
Kegiatan yang dipimpin langsung oleh Kepala Lapas (Kalapas) Luhur Pambudi, didampingi Kasi Kamtib Hefni, Kasubsi Keamanan Kasubsi Peltatib dan Seluruh Petugas Lapas Narkotika Kelas II B Banyuasin ini dimulai pada pukul 08.30 WIB dengan lokasi razia disetiap kamar para WBP.
Kalapas Luhur Pambudi menyampaikan bahwa kegiatan ini dilaksanakan secara mendadak dalam rangka untuk mengetahui kondisi sesungguhnya di dalam Lapas, Kamis 5 Desember 2024.
“Adapun hasil dari razia ditemukan beberapa benda terlarang seperti 2 unit Handphone, 4 case handphone, 4 Charger, 3 Headset, 4 Korek api, 2 Paku, 3 Gulung kabel listrik, 2 Sambungan colokan listrik, 10 sendok stainless, 1 Buah alat pemotong kuku. Terhadap benda tersebut selanjutnya dilakukan penyitaan, diinventarisir dan selanjutkan segera akan dilakukan pemusnahan sesuai dengan ketentuan yang berlaku” jelasnya.
Kalapas juga menyampaikan bahwa kegiatan sebagai bukti kesungguhan seluruh jajaran Lapas Narkotika Kelas II B Banyuasin dalam melakukan deteksi dini sekaligus memberantas narkoba.
Baca juga: Ramai Kasus ‘Dugem’ di Dalam Sel, Ketua Komisi XIII DPR Dorong ‘Bersih-bersih’ Lapas
“Kegiatan ini juga merupakan suatu bentuk pelaksanaan Perintah Menteri Imigrasi Dan Pemasyarakatan, bapak Agus Andrianto tentang 13 Program Akselarasi Menteri Imigrasi Dan Pemasyarakatan yang dilanjutkan dengan Surat Perintah Direktur Pengamanan Dan Intelejen Direktorat Jenderal Pemasyarakatan” tuturnya.
Kalapas Luhur Pambudi juga mengucapkan terima kasih kepada kepolisian sektor Talang Kelapa kabupaten Banyuasin yang telah bersinergi dalam pelaksanaan kegiatan ini.
“Kami akan terus melaksanakan berbagai upaya dalam rangka memerangi narkoba dan masuknya barang terlarang ke dalam Lapas Narkotika Kelas II B Banyuasin,”Pungkas Kalapas Narkotika Banyuasin Luhur Pambudi.