BeritaBerita DaerahPeristiwa

Konflik Revitalisasi Pasar 16, Ketua P3SRS: Mereka sudah Menggunakan Hukum Rimba

×

Konflik Revitalisasi Pasar 16, Ketua P3SRS: Mereka sudah Menggunakan Hukum Rimba

Sebarkan artikel ini
Ketua Perhimpunan Pemilik dan Penghuni Satuan Rumah Susun (P3SRS) H.M Aflah saat memberikan keterangan kepada Suarametropolitan.com, Minggu 8 September 2024, (foto.Yon).

Palembang,SuaraMetropolitan Rencana pemerintah kota Palembang untuk merevitalisasi Pasar tradisional 16 Ilir menjadi konflik lantaran diduga PT Bima Citra Realty (BCR) selaku pihak ke tiga pengelola Pasar 16 yang di percayakan Pemkot Palembang melakukan tindakan sewenang-wenang terhadap pedagang.

Dari pantauan wartawan SuaraMetropolitan.com pada hari Minggu 8 September 2024 para pedagang memenuhi jalan masuk Kios Pasar 16 dan tidak bisa masuk.

Advertisement
Scroll kebawah untuk lihat konten

Ketua Perhimpunan Pemilik dan Penghuni Satuan Rumah Susun (P3SRS) H.M Aflah menerangkan bahwa pihaknya tidak bisa masuk dan banyak kios-kios sebagian dilakukan penguncian oleh PT BCR, dan sebagian lagi dirusak dan dihancurkan di tambah lagi isinya dijarah.

Baca juga: Ajakan Mendukung Salah Satu Paslon di Pilkwako Palembang, Camat Sako Terancam Direkomendasikan Komisi I DPRD Dapat Sanksi Berat

Tonton YouTube: Camat Sako Hadiri Panggilan Komisi I DPRD Kota Palembang

“Beberapa hari ini kami sudah mendengar kalau kami pedagang akan di relokasi di bawah jembatan Ampera, jika kami menolak maka mereka akan menggunakan jalur hukum tapi nyatanya bukan jalur hukum tapi Hukum Rimba yang mereka gunakan mereka menghancurkan kios-kios kami menggembok dan maling menjarah di Pasar 16 ini,”katanya.

Info relokasi tersebut kata Aflah belum diterima langsung oleh Pedagang baru mendengar dari pemberitaan di media. Tapi mereka justru melakukan sistem premanisme ke Pedagang.

“Kami beberapa hari sebelumnya dalam bulan-bulan akhirnya mendapatkan  statement dari PJ Walikota Perumda Pasar PT BCR akan merelokasi kami di bawah ampera kami tetap bertahan karena kami punya SHM pernyataan mereka Kalau kami melawan akan melakukan dengan paksa dan menempuh jalur hukum tapi nyatanya hukum Rimba,”ucapnya.

Baca juga: 10 Kabupaten/Kota di Sumsel Komitmen Stop BAB Sembarangan

Menurut Aflah, sekitar 100 lebih kios Pasar 16 yang dibongkar isinya diambil dan dihancurkan dan yang lainnya di lakukan penggembokan dalam waktu semalam.

“Kios yang dibongkar sebanyak kurang lebih 100 untuk kerugian sedang kami hitung kami dari tim dan pengacara dengan pedagang yang merasa dirugikan sekarang sedang melapor ke Polda Sumsel,”ungkapnya.

Dia berkeyakinan pelakunya tidak lain adalah pihak PT BCR, karena berdasarkan keterangan dari petugas keamanan yang masuk merupakan orang suruhan PT BCR.

“Kami sangat yakin yang menggembok dan menjarah toko kami pihak PT BCR karena berdasarkan keterangan dari satpam yang jaga kami tanya dan ternyata katanya dari PT BCR bersama rombongan,”ulasnya.

Berdasarkan pantauan di lapangan Polisi sudah melakukan pemeriksaan langsung di toko-toko pedagang yang dirusak. Selain itu juga, Polisi sudah hadir bersama untuk pengamanan dan menghimbau pedagang agar tidak melakukan anarkis.

Ikuti Kami di Google News klik https://news.google.com/publications/CAAqBwgKMPvkpwwwje21BA?hl=en-ID&gl=ID&ceid=ID%3Aen

Tinggalkan Balasan