Palembang,SuaraMetropolitan – Rencana pemerintah kota Palembang untuk merevitalisasi Pasar tradisional 16 Ilir menjadi konflik lantaran diduga PT Bima Citra Realty (BCR) selaku pihak ke tiga pengelola Pasar 16 yang di percayakan Pemkot Palembang melakukan tindakan sewenang-wenang terhadap pedagang.
Dari pantauan wartawan SuaraMetropolitan.com pada hari Minggu 8 September 2024 para pedagang memenuhi jalan masuk Kios Pasar 16 dan tidak bisa masuk.
Ketua Perhimpunan Pemilik dan Penghuni Satuan Rumah Susun (P3SRS) H.M Aflah menerangkan bahwa pihaknya tidak bisa masuk dan banyak kios-kios sebagian dilakukan penguncian oleh PT BCR, dan sebagian lagi dirusak dan dihancurkan di tambah lagi isinya dijarah.
Tonton YouTube: Camat Sako Hadiri Panggilan Komisi I DPRD Kota Palembang
“Beberapa hari ini kami sudah mendengar kalau kami pedagang akan di relokasi di bawah jembatan Ampera, jika kami menolak maka mereka akan menggunakan jalur hukum tapi nyatanya bukan jalur hukum tapi Hukum Rimba yang mereka gunakan mereka menghancurkan kios-kios kami menggembok dan maling menjarah di Pasar 16 ini,”katanya.
Info relokasi tersebut kata Aflah belum diterima langsung oleh Pedagang baru mendengar dari pemberitaan di media. Tapi mereka justru melakukan sistem premanisme ke Pedagang.