Palembang,SuaraMetropolitan – Rakhman Hidayat Pane camat Sako Palembang mengakui memposting di group WhatsApp pada 7 Agustus 2024 berupa ajakan maupun dukungan ke salah satu Pasangan Calon (Paslon) yakni Ratu Dewa Prima Salam (RD-PS) di grup RT-RW kelurahan Sako Palembang.
Masyarakat, Tokoh Masyarakat IB l dan juga Tim Advokasi YPM menyurati DPRD kota Palembang untuk segera melakukan tindakan tegas terhadap Camat Sako Palembang Rakhman Hidayat Pane serta oknum ASN yang tidak netral. Maka dari itu, melalui Komisi I DPRD kota Palembang melakukan pemanggilan terhadap Camat Sako pada hari Rabu (04/09/2024).
Ketua Komisi I DPRD kota Palembang H. Chairudin Pelita Maret menegaskan bahwa kesalahan yang sudah dilakukan oleh Camat Sako merupakan contoh yang tidak baik dilakukan oleh seorang ASN maka perlu dilakukan sanksi tegas agar perbuatan serupa tidak terulang lagi.
“Jika emang terbukti ini pelanggaran maka Kami akan rekomendasikan sanksi Berat agar kejadian serupa tidak terulang lagi,” katanya Maret.
Menurutnya, Perbuatan seperti ini tidak pantas dilakukan oleh seorang ASN karena sesuai peraturan perundang-undangan ASN wajib Netral tidak boleh terlibat politik praktis.
“Kalau memang benar perbuatan camat Sako berpihak ke salah satu paslon maka sudah melanggar undang-undang dan perlu di jatuhi sanksi tegas,”tuturnya.
Berdasarkan pengakuan dari Camat Sako, kata Maret bahwa dirinya sudah dilakukan pemanggilan oleh Inspektorat maupun Bawaslu kota Palembang, maka dari itu DPRD Kota Palembang akan segera melakukan rapat dengan pihak terkait.
“Kata Pak Camat tadi dia sudah di panggil oleh Inspektorat dan Bawaslu, maka kami akan melakukan pemanggilan juga terhadap inspektorat maupun Bawaslu seperti apa sanksinya dan saya rasa tidak cukup dengan meminta maaf saja kalau memang kesalahannya benar maka Pak Camat ini terancam di copot dari jabatannya,”tuturnya.
Selain itu, Maret juga menghimbau agar seluruh ASN di kota Palembang wajib Netral tidak boleh terlibat politik praktis sesuai perintah undang-undang.
“Rapat ini kami mengingatkan kembali agar seluruh ASN netral sesuai dengan Undang-undang yang berlaku,”imbaunya.
Baca juga: Dukungan Heri Amalindo ke HDCU di Pilgub Sumsel, Pengamat: Kok Dia Mendadak Jadi “Bipolar”
Sementara Camat Sako Rakhman Hidayat Pane mengaku khilaf dan tidak sengaja men-share Postingan Paslon tertentu ke Grup RTRW kelurahan Sako.
“Memang benar saya mengirimkan postingan ke grup RT-RW, tapi rencana awalnya hanya mau share ke grup keluarga besar saja, jadi tidak bermaksud apapun,”ujarnya.
Bahkan, dia mengaku, tidak mengetahui kalau itu Viral. Karena kejadian tersebut pada 7 Agustus tapi viralnya pada tanggal 19 Agustus. Selain itu, pada saat share ajakan dukungan ke Ratu Dewa dia mengaku bahwa pada saat itu RD-PS belum melakukan pendaftaran sebagai calon Walikota Palembang.
“Setelah lima hari viral saya langsung dipanggil oleh Inspektorat maupun panwascam terkait hal tersebut dan tadi juga di panggil oleh Bawaslu serta Komisi l DPRD Kota Palembang,”ulasnya.
Namun dia belum memberikan komentar apapun jika dirinya harus dijatuhi sanksi berat nantinya. “Kalau untuk itu saya belum bisa memberikan komentar,”tutupnya.
Turut memberikan masukan dalam Rapat mendengarkan klarifikasi dari Camat Sako yaitu Nazili dari Fraksi Gerindra, Aldestar dari Fraksi Demokrat, Ahmad Sobri Fadilah dari Fraksi PAN, dan Yuriana dari Fraksi Demokrat.