BeritaBerita DaerahHukum

Nasib Karyawan PT SMS di Ujung Tanduk, K MAKI: Tanggung Jawab Komisaris

×

Nasib Karyawan PT SMS di Ujung Tanduk, K MAKI: Tanggung Jawab Komisaris

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi karyawan sedang melakukan aksi.

Palembang,SuaraMetropolitan Komunitas Masyarakat Anti Korupsi (K-MAKI) menyebut Komisaris PT SMS harus bertanggung jawab lantaran uang kelebihan bayar sebesar Rp. 6,9 miliar harus di kembalikan ke Negara sementara PT SMS mengembalikan uang tersebut berdampak pemotongan terhadap Upah Karyawan.

“Kisruh PT SMS yang harus membayar kewajiban ke KPK sebesar Rp. 6,9 milyar untuk pengganti kerugian Sarimuda berdampak kepada nasib karyawan PT SMS.”kata Deputi K-MAKI Feri Kurniawan melalui keterangan tertulis  kepada SuaraMetropolitan.com Minggu (08/09/2024).

Advertisement
Scroll kebawah untuk lihat konten

Menurut Feri, Bisnis yang dikelola oleh PT SMS seharusnya memperoleh keuntungan yang besar, alih-alih untung justru merugi dikarenakan salah dalam penunjukkan Pengurus.

Baca juga: Konflik Revitalisasi Pasar 16, Ketua P3SRS: Mereka sudah Menggunakan Hukum Rimba

Baca juga: Penundaan Penyidikan Balon Walikota Palembang dan Balon Bupati Muara Enim Berdampak Politis, K MAKI: Hentikan Kampanye

“Bisnis yang sangat menguntungkan menjadi buntung karena salah urus dan diduga adanya perusahaan cangkang yang caplok bisnis PT SMS,”ujarnya.

Mantan Dirut PT SMS Sarimuda menjadikan PT SMS pilar BUMD high profit di Indonesia hancur dalam sekejap yang diduga karena salah urus dan adanya perusahaan cangkang.

“Tanpa modal Sarimuda dalam 10 bulan awal operasional menghasilkan untung puluhan milyar hingga bayar hutang perusahaan Rp. 6 milyar dan setor deviden Rp. 8 milyar tahun 2021.”paparnya.

Baca juga: Ajakan Mendukung Salah Satu Paslon di Pilkwako Palembang, Camat Sako Terancam Direkomendasikan Komisi I DPRD Dapat Sanksi Berat

Tonton YouTube Camat Sako Hadiri Panggilan Komisi I DPRD Kota Palembang

Setelah itu,Sarimuda berhasil di jadikan terdakwa tindak pidana korupsi, PT SMS ditambah modal Rp. 16 milyar untuk membeli 120 unit kontainer batubara plus deviden saham Rp. 8 milyar ditahan untuk operasional perusahaan.

“Lucunya bukan menambah keuntungan malah sebaliknya, PT SMS babak belur dengan kerugian yang dianggap untung belum setor ke Kas daerah.”tuturnya.

Sementara kata Feri,Keuntungan tahun 2022 di harapkan berkali lipat dari keuntungan tahun 2021 karena adanya penyertaan modal dan keuntungan deviden saham di masukkan ke dalam Kas perusahaan.

“Pengganti Dirut Sarimuda yang katanya mantan Kaper BPKP Sumsel dan auditor ulung malah membawa PT SMS ke jurang kehancuran.Untung menjadi buntung karena Sarimuda terkurung dalam perkara korupsi yang menguntungkan negara.”pungkasnya.

Ikuti Kami di Google News klik https://news.google.com/publications/CAAqBwgKMPvkpwwwje21BA?hl=en-ID&gl=ID&ceid=ID%3Aen

Tinggalkan Balasan