Palembang,SuaraMetropolitan – Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menyoroti panjangnya rantai distribusi dalam tata niaga beras di Sumatera Selatan, baik dari sisi hulu maupun hilir.
Kepala Kantor Wilayah II KPPU, Wahyu Bekti Anggoro, mengatakan panjangnya rantai distribusi tersebut dapat memengaruhi tingginya harga beras yang akhirnya dibayarkan konsumen.
“KPPU menyoroti panjangnya rantai Distribusi pada sisi Hulu dan Hilir juga dapat mempengaruhi tingginya harga beras ditingkat konsumen,” kata Wahyu, melalui keterangan tertulis nya kepada SuaraMetropolitan Kamis, (27/8/2026).
Menurutnya, persoalan pada sisi hulu salah satunya berkaitan dengan keberadaan middleman atau perantara dalam penjualan gabah.
Baca juga: KPPU Tegaskan Beras Premium 10 Kg Masih Rp156 Ribu, Beda Data dengan Disdag Akan Didalami
KPPU menilai keberadaan perantara tersebut dapat membuat harga gabah yang diterima pabrik semakin tinggi sehingga turut meningkatkan beban biaya produksi.
“Dengan adanya peran midleman pada penjualan gabah menjadikan harga gabah yang diterima Pabrik semakin tinggi sehingga beban biaya produksi semakin mahal,” ujarnya.
Sementara pada sisi hilir, KPPU menyoroti panjangnya rantai distributor beras sebelum produk sampai kepada konsumen.
“Sedangkan panjangnya rantai distributor beras menjadikan harga beras di peritel semakin tinggi sehingga harga yang diterima konsumen semakin mahal,” lanjut Wahyu.
Baca juga: Bukan Hanya Soal Asap, Karhutla Dikhawatirkan Ganggu Logistik dan Ekonomi Pagar Alam
Sorotan terhadap rantai distribusi tersebut menjadi bagian dari pemantauan KPPU terhadap kondisi tata niaga gabah dan beras di Sumatera Selatan.
Sebelumnya, dalam pemantauan di lapangan, KPPU juga menemukan harga beras premium kemasan 10 kilogram mencapai Rp156 ribu. Harga tersebut disebut masih ditemukan di pasar tradisional hingga 27 Agustus 2026.
KPPU juga menggunakan data primer dan sekunder dalam pemantauannya. Data primer diperoleh melalui survei langsung kepada ritel tradisional dan modern, sedangkan data sekunder antara lain berasal dari data PIHPS.
Berdasarkan data PIHPS, KPPU menyebut rata-rata harga beras di Sumatera Selatan pada minggu ketiga Agustus mencapai Rp16.050 per kilogram. KPPU menilai hasil survei dan data sekunder tersebut menunjukkan harga beras premium telah berada di atas HET.
Baca juga: Anak Warga Kurang Mampu Dikhitan Gratis, Ratu Dewa Ajak Ormas Ikut Peduli
Kondisi harga dan pasokan tersebut sebelumnya juga menjadi perhatian KPPU karena sejumlah ritel mengalami keterbatasan stok beras, khususnya kemasan 5 kilogram. KPPU menemukan adanya toko dan ritel yang menyebut pasokan beras 5 kilogram sudah tidak tersedia dari distributor.
KPPU memastikan pemantauan tata niaga gabah dan beras di Sumatera Selatan akan terus dilanjutkan.
Wahyu mengatakan pemantauan akan dilakukan dari sisi hulu hingga hilir untuk melihat secara lebih menyeluruh kondisi tata niaga beras.
“KPPU akan melanjutkan proses pemantauan dari hulu hingga hilir terkait tataniaga gabah dan beras, KPPU akan melakukan tindakan sesuai kewenangan KPPU jika ditemukan pelanggaran,” tegasnya.
Baca juga: Beras Premium Mulai Langka di Sumsel, Pemerintah Dorong Konsumsi SPHP
Pemantauan tersebut juga akan menjadi bagian dari upaya KPPU untuk melihat apakah terdapat persoalan dalam tata niaga yang berpotensi menghambat persaingan usaha.
Di sisi lain, KPPU sebelumnya juga telah mencermati tingginya harga Gabah Kering Panen (GKP), keterbatasan stok bahan baku, serta meningkatnya biaya pengemasan sebagai faktor yang turut memengaruhi harga dan ketersediaan beras di tingkat ritel.
Dengan demikian, KPPU tidak hanya melihat persoalan beras dari sisi harga di tingkat konsumen, tetapi juga akan menelusuri rantai tata niaga dari petani, perdagangan gabah, produsen, distributor hingga peritel.
Jika dalam proses pemantauan ditemukan pelanggaran, KPPU menyatakan akan mengambil tindakan sesuai kewenangan yang dimiliki.







