Palembang,SuaraMetropolitan – Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menegaskan harga beras premium kemasan 10 kilogram yang ditemukan mencapai Rp156 ribu di Sumatera Selatan masih bertahan hingga 27 Agustus 2026.
Kepala Kantor Wilayah II KPPU, Wahyu Bekti Anggoro, mengatakan harga tersebut ditemukan melalui pemantauan di pasar tradisional pada pertengahan Agustus.
Bahkan, berdasarkan pemantauan hingga Rabu (27/8/2026), KPPU belum menemukan adanya perubahan harga beras premium di pasar tradisional.
“Bahwa harga 156.000 untuk kemasan 10 Kg tersebut KPPU temukan pada Pemantauan di Pasar Tradisional, pada pertengahan Agustus. Sampai dengan hari ini 27 Agustus kami dapati pada Pasar Tradisional belum ada perubahan harga. Masih didapati bahwa harga beras Premium masih pada harga Rp156.000,-,” kata Wahyu, melalui keterangan tertulisnya kepada SuaraMetropolitan .
Baca juga: Stok Beras 5 Kg Langka, Harga Kemasan 10 Kg di Sumsel Capai Rp156 Ribu
Menurut Wahyu, harga Rp156 ribu tersebut merupakan harga beras premium di tingkat toko yang benar-benar dibayarkan konsumen. KPPU juga menemukan berbagai merek beras dengan harga tersebut.
“Harga Rp156.000 tersebut merupakan harga beras premium ditingkat Toko yang merupakan harga yang dibayarkan oleh Konsumen. Terdapat berbagai merek yang kita temukan dengan harga tersebut,” ujarnya.
Wahyu menjelaskan, data tersebut diperoleh KPPU melalui pengumpulan data primer dan sekunder. Data primer diperoleh dari hasil survei langsung terhadap ritel tradisional dan modern.
“Hasil survei yang dilakukan menunjukkan harga beras sudah berada di atas HET dengan rata-rata harga beras Premium 10 Kg adalah 156.000,” katanya.
Baca juga: KPPU Temukan Beras 10 Kg Tembus Rp156 Ribu, Disdag Palembang: Kami Tidak Menemukan Harga Segitu
Selain survei langsung, KPPU juga memperhatikan data sekunder dari instansi lainnya. Berdasarkan data PIHPS, rata-rata harga beras di Sumsel pada minggu ketiga Agustus telah mencapai Rp16.050 per kilogram.
“Selain itu, KPPU juga memperhatikan Data Sekunder dari Instansi lainnya. Berdasarkan data PIHPS rata-rata harga beras di Sumsel pada minggu ketiga agustus sudah mencapai Rp16.050,-/Kg. Sehingga survei yang dilakukan KPPU dan data Sekunder dari instansi lainnya menunjukkan bahwa harga beras premium telah berada di atas HET,” jelas Wahyu.
Temuan KPPU tersebut sebelumnya berbeda dengan hasil pemantauan Dinas Perdagangan Kota Palembang yang menyatakan tidak menemukan harga beras kemasan 10 kilogram mencapai Rp156 ribu. Dalam pemantauannya, Disdag Palembang menyebut rata-rata harga beras premium berada di sekitar Rp14.900 per kilogram.
Menanggapi perbedaan tersebut, KPPU menyebut perbedaan data dapat terjadi karena adanya perbedaan waktu, lokasi, dan responden dalam pengumpulan data.
Baca juga: Beras Premium Mulai Langka di Sumsel, Pemerintah Dorong Konsumsi SPHP
“Perbedaan data dapat terjadi seiring dengan perbedaan Waktu, lokasi, dan responden dalam pengumpulan data,” ungkap Wahyu.
KPPU pun akan segera mengundang Dinas Perdagangan Kota Palembang untuk memperoleh data dan informasi yang lebih komprehensif.
“Menyikapi hal tersebut KPPU juga akan segera mengundang Dinas Perdagangan Kota Palembang untuk memperoleh data dan informasi yang komprehensif dari Dinas Perdagangan Kota Palembang, sehingga pemetaan tataniaga beras di Kota Palembang dapat dianalisis dengan lebih luas, untuk mengantisipasi adanya potensi hambatan persaingan usaha,” katanya.
Langkah tersebut dilakukan agar perbedaan hasil pemantauan dapat dipetakan secara lebih luas berdasarkan waktu, lokasi, dan responden, sekaligus untuk melihat kondisi tata niaga beras di Kota Palembang secara lebih komprehensif.
KPPU sebelumnya memang menyatakan tengah mendalami kenaikan harga dan keterbatasan pasokan beras di Sumatera Selatan, termasuk kemungkinan adanya perilaku usaha yang dapat menghambat distribusi dan memengaruhi stabilitas harga.







