Jakarta,SuaraMetropolitan – Anggota Komisi IX DPR RI Nurhadi menyoroti sejumlah permasalahan dalam pelaksanaan program BPJS Ketenagakerjaan. Salah satunya terkait dengan lambatnya proses klaim, khususnya untuk program Jaminan Hari Tua (JHT).
“Banyak peserta yang merasa kesulitan memenuhi persyaratan administrasi terutama terkait dengan dokumen yang diperlukan juga birokrasi dalam pengajuan jaminan kehilangan pekerja atau JKP. Akibatnya banyak pekerja yang kehilangan pekerjaan tetapi tidak bisa mengakses program ini dengan mudah,” ujar Nurhadi saat mengikuti RDP Komisi IX dengan Dewan Pengawas BPJS Ketenagakerjaan di Gedung Nusantara I, DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin (28/10/2024).
Baca juga: Berikut Daftar Lengkap Fraksi dalam AKD DPR RI Periode 2024-2029
Selain itu, Nurhadi juga menyoroti kurangnya sumber daya manusia (SDM) di beberapa kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan yang berdampak pada pelayanan kepada peserta. Hal ini, ia alami langsung saat menerima keluhan dari konstituennya di Tulungagung yang harus menunggu hingga tiga bulan untuk menerima klaim Jaminan Kematian.
“Menjadi ironi kalau harus kami (sebagai) Anggota Komisi IX yang teriak-teriak dulu baru layanan dipercepat. Saya kira ini mohon menjadi perhatian khusus untuk ke depan khususnya kaitannya program-program 2025 dan seterusnya untuk bisa memperbaiki sistem layanannya pun juga lebih ramah,” tegasnya.
Baca juga: BNN Ajak Warga Jakarta Hidup Sehat di Car Free Day
Kemudian, ia juga turut menyinggung terkait dengan perlindungan bagi pekerja ojek online. Menurutnya, sekitar 4 juta pekerja ojek online di Indonesia belum ter-cover oleh BPJS Ketenagakerjaan karena status mereka sebagai mitra. Untuk itu, ia mendorong agar BPJS Ketenagakerjaan dapat memberikan perlindungan yang lebih luas kepada pekerja ojek online.
“Kasihan teman-teman ojek online yang mempertaruhkan nyawanya di jalan tetapi beliau-beliau tidak mendapatkan akses jaminan sosial yang ada,” ujar Politisi Fraksi Partai NasDem itu. (*)