Palembang,SuaraMetropolitan
Mantan Tahanan Politik (TAPOL) Feri Kurniawan menyebut hal yang terjadi di rutan Pakjo Palembang kemaren merupakan hal yang memalukan. Rabu (24/04/2024).
“Jadi apa yang terjadi kemarin merupakan hal yang sangat memalukan untuk Kanwil Kemenkumham Sumsel dan juga untuk Karutan Pakjo ini berdetensi buruk,”kata Feri dalam videonya yang menyebar di WhatsApp.
Sebelumnya, sempat viral Pasangan Mawardi Yahya dan Harnojoyo (Mahar) Bacagub dan Bacawagup Sumsel yang melakukan kunjungan dirutan Pakjo Palembang Alex Noerdin yang diunggah oleh Harnojoyo diakun Instagramnya dan menjadi sorotan Publik.
Baca juga : Baru 2 Jam Buka Pendaftaran, Tiga Bacagub Langsung Ambil Formulir di DPD Demokrat Sumsel
Bahkan, Publik memberikan komentar apakah Mantan Gubernur Sumsel Alek Noerdin sudah bebas lantaran tempat bersilaturahminya Pasangan Mahar dan Tim ruang yang Istimewa.
“Saya menanggapi viralnya masalah kunjungan pejabat ke rutan Pakjo ini jadi pelajaran penting bagi kita semua bahwasanya ada batasan-batasan tertentu bilamana kita melakukan kunjungan di rutan atau Lapas,”ungkap Feri yang juga pernah menjadi tahanan Narapidana.
Menurut Feri, Bahwasanya ada hak-hak kewajiban yang harus dipenuhi oleh yang terpidana, kewajiban terpidana adalah mentaati aturan yang ada di Lapas atau di rutan semua yang menyangkut publikasi kemudian fasilitas itu ada aturannya di mana semua itu tidak boleh keluar dari lingkungan rutan karena tahanan adalah orang yang ditahan dengan penahanan yang sangat ketat.
Baca juga : Polrestabes Palembang Bentuk Tim Berantas Parkir Liar Bahu Jalan dan di KPP, Selidiki Siapa jadi Beking
Tonton YouTube: Polrestabes Palembang Bentuk Tim Berantas Parkir Liar
Selain itu, hak dari terpidana itu ada dua pertama menerima makan 3 kali sehari kedua menerima kunjungan dari keluarga di ruang kunjungan bukan di ruang khusus dan juga hak lain yang khusus juga diberikan Ketika Napi tersebut dalam kondisi sakit disebut bantaran itu bisa keluar untuk dirawat.
Dia berpendapat, Atas kesalahan yang sudah di Langgar oleh Karutan maka perlu dilakukan tindakan tegas dengan dicopotnya mulai dari Kakanwil, Karutan dan Karupam.
“Berkemungkinan Karutan, Karupam Kakanwil bisa diganti karena ini pelanggaran serius memberikan fasilitas istimewa sementara hak-hak kewajiban Napi itu sudah tertulis tidak boleh di ruangan yang khusus dan juga dipublikasi.”tutupnya.