Palembang,SuaraMetropolitan – Pemerintah Kota Palembang berkomitmen menertibkan maraknya iklan rokok di berbagai titik strategis, khususnya di jalan-jalan protokol yang masuk dalam kategori Kawasan Tanpa Rokok (KTR). Wali Kota Palembang, Ratu Dewa, menegaskan bahwa evaluasi dan rapat koordinasi terkait penertiban tersebut akan segera dilakukan.
“Dalam waktu dekat akan segera saya rapatkan, termasuk penertiban banner, baliho, dan materi iklan yang tidak sesuai dengan ketentuan atau bertentangan dengan Perda.
Baca juga: Palembang Penuh Iklan Rokok di Jalan Protokol, Aturan Tinggal Dekorasi?
Penegasan ini sejalan dengan Peraturan Wali Kota (Perwali) Palembang No. 18 Tahun 2010 yang mengatur kawasan tanpa rokok, serta regulasi nasional dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 109 Tahun 2012 tentang Pengamanan Bahan yang Mengandung Zat Adiktif berupa Produk Tembakau bagi Kesehatan, yang diperkuat oleh Undang-Undang No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.
Seluruhnya akan kita evaluasi dalam minggu ini. Sebenarnya minggu kemarin sudah dijadwalkan, namun tertunda karena ada kegiatan JKPI,” ujarnya.
Larangan iklan ini tidak hanya berlaku untuk rokok konvensional, tetapi juga mencakup rokok elektrik atau vape. Meski sering dikemas dengan tampilan yang dianggap lebih modern atau aman, produk ini tetap masuk kategori zat adiktif yang dilarang untuk dipromosikan di area yang telah ditetapkan sebagai KTR.
Dengan langkah penertiban ini, Pemkot Palembang berharap ruang publik bebas dari paparan promosi produk tembakau, sehingga sejalan dengan upaya mewujudkan lingkungan yang sehat bagi masyarakat.






