Palembang,SuaraMetropolitan – Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan bersama Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin mengambil langkah tegas dalam mengawal proses pembangunan Jembatan P6 Lalan dengan memperketat pengawasan lalu lintas sungai di sekitar area proyek.
Langkah tersebut dibahas dalam Rapat Tindak Lanjut Pembangunan Jembatan P6 Lalan yang dipimpin langsung Gubernur Sumatera Selatan Herman Deru bersama Bupati Musi Banyuasin Toha Tohet di Ruang Rapat Bina Praja Pemprov Sumsel, Selasa (19/5/2026).
Rapat turut dihadiri Ketua DPRD Muba Afitni Junaidi Gumay, Danlanal Palembang Kolonel Laut Arry Hendrawan, Kepala KSOP Kelas I Palembang Idham Faca, Asisten I Pemprov Sumsel Apriyadi, perwakilan Kodam II/Sriwijaya, Polda Sumsel, Kejati Sumsel, jajaran OPD Muba, Camat Lalan, serta pihak terkait lainnya.
Dalam pertemuan tersebut, Bupati Toha Tohet menyampaikan aspirasi masyarakat Kecamatan Lalan yang hingga kini masih menunggu kepastian penyelesaian jembatan. Ia mengatakan, masyarakat telah cukup lama merasakan dampak terputusnya akses darat sejak Jembatan P6 Lalan ambruk pada Agustus 2024 akibat dihantam kapal tongkang.
“Masyarakat betul-betul merasa seolah dipermainkan, keinginan masyarakat di bawah sangat sederhana, yakni tutup terlebih dahulu alur Sungai sampai jembatan ini benar-benar selesai,” tegasnya.
Menurut Toha Tohet, keselamatan masyarakat dan kepastian akses transportasi warga Lalan harus menjadi perhatian utama seluruh pihak. Karena itu, pembangunan jembatan harus dipastikan berjalan aman tanpa kembali terganggu insiden serupa.
“Bagi kami, keselamatan warga dan kepastian akses masyarakat Lalan adalah hal yang utama. Jembatan ini harus selesai, dan proses pembangunannya harus benar-benar terlindungi,” tegasnya lagi.
Sementara itu, Gubernur Herman Deru menegaskan bahwa persoalan Jembatan P6 Lalan tidak hanya berkaitan dengan aspek teknis pembangunan, tetapi juga menyangkut keselamatan publik dan kepentingan masyarakat luas.
Baca juga: Kasus Sungai Lalan, Lahirnya Perbup dan Perda Pengaturan Pelayaran Mulai Terungkap
“Tidak ada satu pun di antara kita yang menginginkan bencana ini terus berulang. Kita wajib memecahkan masalah ini bersama dengan kepala dingin,” ucapnya.
Dalam rapat tersebut, pemerintah bersama unsur terkait menyepakati sejumlah langkah strategis untuk memperketat pengamanan area konstruksi. Salah satu keputusan penting ialah membatasi ukuran tongkang yang melintas di sekitar proyek pembangunan. Selama masa krusial pembangunan, tongkang yang diizinkan melintas hanya berukuran maksimal 210 hingga 230 kaki.
Selain itu, kapal tunda atau tugboat yang mendampingi tongkang diwajibkan memiliki kekuatan minimal 2.200 horsepower (HP). Kapal yang tidak memenuhi standar tersebut tidak diperbolehkan melintas di area konstruksi.
Kebijakan ini diterapkan guna memastikan kapal memiliki kemampuan manuver yang memadai saat melewati kawasan proyek, terutama menghadapi arus sungai dan kondisi lapangan yang dinamis.
Pemerintah juga meminta Badan Usaha Pelabuhan dan KSOP Kelas I Palembang memperketat pengawasan di lapangan serta memastikan standar operasional prosedur (SOP) pelayaran di sekitar proyek dijalankan secara disiplin demi menjaga keamanan pembangunan Jembatan P6 Lalan.






