Berita Daerah

Pemkot Palembang Bakal Terbitkan Perda atau Perwali Pencegahan LGBT

×

Pemkot Palembang Bakal Terbitkan Perda atau Perwali Pencegahan LGBT

Sebarkan artikel ini
Wali kota Palembang, Ratu Dewa, menyampaikan kata sambutan di sela-sela Aksi Dukungan Pemerintah terkait penolakan LGBT bersama para tokoh ulama di Pelataran Masjid Agung Palembang, Minggu (19/7/2026) pagi. 

Palembang,SuaraMetropolitan Pemerintah Kota (Pemkot) Palembang berkomitmen menyiapkan regulasi dalam bentuk Peraturan Daerah (Perda) atau Peraturan Wali Kota (Perwali) sebagai langkah preventif dalam menyikapi persoalan LGBT. Komitmen tersebut disampaikan Wali Kota Palembang, Ratu Dewa, saat menghadiri Aksi Dukungan Pemerintah terkait penolakan terhadap Lesbian, Gay, Biseksual, dan Transgender (LGBT) bersama para tokoh ulama di Pelataran Masjid Agung Palembang, Minggu (19/7/2026) pagi.

Dalam kesempatan itu, Ratu Dewa juga menyatakan dukungan terhadap implementasi Peraturan Presiden Nomor 111 Tahun 2025 tentang Kebijakan Umum Pertahanan Negara Tahun 2025–2029 yang menjadi salah satu dasar pemerintah daerah dalam mengambil langkah antisipatif terhadap berbagai ancaman non militer.

“Kita mengetahui bahwa telah ada Peraturan Presiden Nomor 111 Tahun 2025 yang mengatur mengenai kebijakan umum pertahanan negara, termasuk menghadapi berbagai ancaman non militer. Hal ini menjadi salah satu dasar bagi kami untuk mengambil langkah-langkah antisipatif di daerah,” ujar Ratu Dewa.

Baca juga: Ke Mana Aliran Fee Proyek Lampu Jalan? Publik Tunggu Jawaban Kejari

Selain menyiapkan regulasi, Pemkot Palembang juga akan memperkuat edukasi dan sosialisasi kepada masyarakat dengan melibatkan para ustaz, ustazah, organisasi kemasyarakatan, tokoh agama, serta tokoh masyarakat agar upaya pencegahan dapat berjalan secara optimal.

“Setelah adanya komitmen bersama ini, kami akan menyusun regulasi, baik dalam bentuk Peraturan Daerah (Perda) maupun Peraturan Wali Kota (Perwali), sebagai landasan hukum dalam upaya pencegahan,” katanya.

Sebagai langkah awal, Pemkot Palembang juga akan segera menerbitkan surat edaran untuk mengantisipasi penyebaran perilaku yang dinilai bertentangan dengan norma dan ketentuan yang berlaku di Kota Palembang.

Baca juga: Isu Dugaan 15 Anggota DPRD Palembang Terima Fee Proyek Lampu Jalan, Jangan Ada yang Kebal Hukum

“Surat edaran tersebut akan segera kami keluarkan sebagai bentuk langkah awal dalam upaya pencegahan di Kota Palembang,” tambahnya.

Ratu Dewa menjelaskan, penyusunan regulasi tersebut akan dilakukan secara komprehensif dengan mengkaji berbagai kebijakan serupa yang telah diterapkan di sejumlah daerah. Pemkot Palembang juga akan melibatkan berbagai elemen masyarakat, khususnya unsur keagamaan, agar regulasi yang disusun tepat sasaran dan memberikan manfaat bagi masyarakat.

“Pada akhirnya kami akan mengajak seluruh elemen keagamaan di Kota Palembang untuk bersama-sama membahas regulasi ini, sehingga kebijakan yang dihasilkan benar-benar memberikan dampak positif bagi Kota Palembang yang kita cintai,” pungkasnya. (*)

Tinggalkan Balasan

error: Maaf ya, kalau beritanya bagus di share saja.