Berita Daerah

Perampingan Struktur OPD Pemkab Banyuasin, Sekda Ingatkan Risiko Kekeliruan Program

×

Perampingan Struktur OPD Pemkab Banyuasin, Sekda Ingatkan Risiko Kekeliruan Program

Sebarkan artikel ini
Rapat koordinasi hasil konversi dokumen perencanaan perangkat daerah yang dipimpin Sekretaris Daerah Kabupaten Banyuasin, Erwin Ibrahim, di Ruang Rapat Rampai Talang Bappeda Kabupaten Banyuasin, Senin (19/10/2026).

Pangkalan Balai,SuaraMetropolitan – Perampingan struktur organisasi perangkat daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Banyuasin dari 30 menjadi 22 OPD berdampak pada penyesuaian dokumen perencanaan, program pembangunan, hingga penataan aset daerah.

Untuk memastikan proses perubahan kelembagaan berjalan tertib dan tidak menghambat pelaksanaan pembangunan maupun pelayanan publik, Pemkab Banyuasin mulai mematangkan konversi dokumen perencanaan sesuai struktur organisasi yang baru.

Hal tersebut dibahas dalam rapat koordinasi hasil konversi dokumen perencanaan perangkat daerah yang dipimpin Sekretaris Daerah Kabupaten Banyuasin, Erwin Ibrahim, di Ruang Rapat Rampai Talang Bappeda Kabupaten Banyuasin, Senin (19/10).

Penyesuaian tersebut dilakukan menyusul ditetapkannya Peraturan Daerah Kabupaten Banyuasin Nomor 3 Tahun 2026 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah.

Dalam rapat tersebut, Erwin menegaskan bahwa perubahan struktur organisasi tidak hanya berkaitan dengan penggabungan atau penataan kelembagaan, tetapi juga berpengaruh terhadap dokumen perencanaan, program, kegiatan, sub kegiatan, hingga pengelolaan aset daerah.

Baca juga: Tak Bisa Terus Bergantung pada Subsidi, LRT Sumsel Didorong Cari Sumber Pendapatan Baru

Karena itu, ia meminta seluruh perangkat daerah mencermati setiap tahapan konversi dokumen perencanaan, termasuk Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) dan Rencana Strategis (Renstra), agar tetap selaras dengan arah kebijakan pembangunan daerah.

“Perubahan struktur perangkat daerah ini tidak sesederhana yang dibayangkan. Karena itu, seluruh proses harus diperhatikan dengan baik, terutama jumlah program, kegiatan, dan sub kegiatan. Jangan sampai terjadi kekeliruan dalam proses penyesuaian yang justru berdampak pada pelaksanaan pembangunan daerah,” tegasnya.

Selain ketelitian dalam menyesuaikan program dan kegiatan, Erwin meminta setiap perangkat daerah segera menindaklanjuti penginputan dokumen perencanaan menggunakan akun baru yang telah disiapkan.

Seluruh tahapan tersebut harus diselesaikan sesuai jadwal yang ditentukan agar tidak menimbulkan keterlambatan dalam proses perencanaan dan penganggaran daerah.

Penataan aset juga menjadi bagian penting yang harus diselesaikan selama proses transisi kelembagaan. Setiap perangkat daerah diminta melakukan pendataan aset secara menyeluruh, termasuk memastikan kejelasan penempatan aset dan lokasi kantor berdasarkan struktur organisasi yang baru.

Baca juga: Mengenal Kepala MAN 3 Palembang, Nuraini Farida dan Jejak Pengabdiannya

Hasil pendataan tersebut selanjutnya harus segera dilaporkan kepada Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Banyuasin untuk ditindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku.

Di sisi lain, penyesuaian struktur organisasi turut mendorong perlunya pemetaan kebutuhan aparatur sipil negara (ASN). Erwin menekankan pentingnya peningkatan kualitas manajemen talenta melalui pemetaan kompetensi, potensi, dan kinerja pegawai.

Langkah tersebut diperlukan agar penempatan ASN sesuai dengan kebutuhan jabatan dan karakteristik perangkat daerah yang baru.

Melalui koordinasi ini, Pemkab Banyuasin berharap penyesuaian dokumen perencanaan, penataan aset, dan pemetaan sumber daya manusia dapat berjalan secara terintegrasi serta diselesaikan tepat waktu.

Dengan demikian, penerapan struktur organisasi yang baru diharapkan dapat meningkatkan efektivitas penyelenggaraan pemerintahan, mendukung pencapaian target pembangunan daerah, serta memastikan pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan optimal.

Tinggalkan Balasan