PPDB
BeritaPolitik

Putusan MK Buka Peluang Perpanjangan Jabatan DPRD, Aria Bima: Tak Bisa Asal Putus

×

Putusan MK Buka Peluang Perpanjangan Jabatan DPRD, Aria Bima: Tak Bisa Asal Putus

Sebarkan artikel ini
Wakil Ketua Komisi II DPR RI dari Fraksi PDI-Perjuangan, Aria Bima.

Jakarta,SuaraMetropolitan Wakil Ketua Komisi II DPR RI dari Fraksi PDI-Perjuangan, Aria Bima, menanggapi serius dampak dari Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memisahkan waktu pelaksanaan Pemilu Nasional dan Pemilu Daerah mulai tahun 2031. Keputusan yang menciptakan jeda pemilu hingga 2,5 tahun itu dinilai membuka peluang terjadinya perpanjangan masa jabatan anggota DPRD.

Menurut Aria, implikasi konstitusional dari putusan tersebut tidak bisa dianggap enteng. Ia menilai, perlu adanya pembahasan matang lintas lembaga negara agar tidak muncul polemik baru dalam sistem pemilu nasional.

“Perpanjangan masa jabatan DPRD, misalnya, bukan perkara mudah. Kita perlu duduk bersama antara DPR, pemerintah, dan seluruh pemangku kepentingan untuk menyepakati langkah-langkah strategis guna mengantisipasi konsekuensi dari putusan MK tersebut,” ujarnya saat ditemui di Gedung DPR RI, Senayan, akhir pekan ini.

Baca juga: Masa Jabatan DPRD Bisa Diperpanjang Imbas Putusan MK Pisahkan Pemilu

Politikus asal Jawa Tengah itu juga menekankan pentingnya pembahasan menyeluruh terhadap Rancangan Undang-Undang (RUU) Pemilu sebagai respons terhadap dinamika baru ini. Bukan sekadar melalui panitia kerja (panja), Aria menyarankan pembentukan panitia khusus (pansus) lintas komisi agar rancangan regulasi yang dibentuk lebih komprehensif.

“Apakah nantinya kita akan menambahkan pasal peralihan atau menyisipkan norma baru dalam UU Pemilu, itu harus dipikirkan secara integral, tidak bisa sepotong-sepotong. Ini soal desain besar penyelenggaraan pemilu yang akan memengaruhi ekosistem demokrasi nasional,” tegasnya.

Lebih jauh, Aria Bima juga mendorong agar pendekatan kodifikasi atau omnibus law diterapkan dalam penyusunan undang-undang kepemiluan. Hal ini dianggap penting untuk menjawab tantangan baru dan memperbaiki kekurangan sistem yang ada.

“Undang-undang pemilu ke depan harus merupakan hasil dari proses corrective action yang menyeluruh dan menjawab tantangan yang belum terakomodasi dalam undang-undang yang berlaku sekarang,” pungkasnya (*)

Ikuti Kami di Google News klik https://news.google.com/publications/CAAqBwgKMPvkpwwwje21BA?hl=en-ID&gl=ID&ceid=ID%3Aen

Tinggalkan Balasan