Jakarta,SuaraMetropolitan – Ketua Komisi II DPR RI, Rifqinizamy Karsayuda, menyampaikan bahwa putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memisahkan jadwal pelaksanaan Pemilu nasional dan daerah mulai 2029 berpotensi menyebabkan kekosongan jabatan di lembaga legislatif daerah. Untuk mengatasi hal itu, masa jabatan anggota DPRD periode 2024–2029 kemungkinan besar harus diperpanjang.
“Kalau bagi pejabat gubernur, bupati, wali kota kita bisa tunjuk penjabat seperti yang kemarin. Tetapi untuk anggota DPRD satu-satunya cara adalah dengan cara kita memperpanjang masa jabatan,” kata Rifqinizamy dalam keterangan persnya, Kamis (26/6/2025).
Ia menjelaskan, jika Pemilu nasional digelar lebih awal, maka Pemilu lokal termasuk pemilihan anggota DPRD provinsi dan kabupaten/kota, baru akan dilangsungkan beberapa tahun setelahnya. Hal ini sesuai dengan skema baru yang diatur oleh putusan MK.
Baca juga: Ridwan Bae Ungkap Masalah ODOL Biang Kerok Layanan Tol Belum Maksimal
“Salah satu misalnya, pertanyaan teknisnya adalah bagaimana kita bisa melaksanakan pemilu lokal setelah terlaksananya pemilu nasional tahun 2029, misalnya,” ujar Rifqinizamy. “Secara asumtif pemilunya baru bisa dilaksanakan pada tahun 2031. Jeda waktu 2029-2031 untuk DPRD, provinsi, kabupaten, kota termasuk untuk jabatan gubernur, bupati, wali kota itu kan harus ada norma transisi,” sambungnya.
Menurut Rifqinizamy, Komisi II DPR saat ini tengah melakukan kajian untuk menyusun norma transisi, termasuk menyiapkan revisi Undang-Undang Pemilu agar selaras dengan putusan MK tersebut.
“Hal tersebut tentu akan menjadi bagian penting untuk kami menyusun revisi undang-undang pemilu yang akan datang,” tegas politikus Partai NasDem itu.
Baca juga: Janji Manis Berujung Laporan Polisi, Oknum DPRD Palembang Diduga Tipu Rp200 Juta
Sebagai informasi, Mahkamah Konstitusi sebelumnya telah mengabulkan permohonan uji materi dari Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) melalui Putusan MK Nomor 135/PUU-XXII/2024. Putusan tersebut menetapkan bahwa Pemilu nasional, yang mencakup pemilihan anggota DPR, DPD, serta Presiden/Wakil Presiden, harus dipisahkan dari Pemilu daerah yang melibatkan pemilihan anggota DPRD serta kepala daerah.
Wakil Ketua MK, Saldi Isra, menjelaskan bahwa Pemilu daerah dapat diselenggarakan paling cepat dua tahun atau paling lambat dua tahun enam bulan setelah pelantikan presiden dan anggota DPR/DPD.
“Menurut Mahkamah, pemungutan suara dilaksanakan secara serentak untuk memilih anggota DPR, anggota DPD, Presiden/Wakil Presiden, dan setelahnya dalam waktu paling singkat 2 (dua) tahun atau paling lama 2 (dua) tahun 6 (enam) bulan sejak pelantikan anggota DPR dan anggota DPD atau sejak pelantikan Presiden/Wakil Presiden dilaksanakan pemungutan suara secara serentak untuk memilih anggota DPRD dan gubernur/wakil gubernur, bupati/wakil bupati, dan walikota/wakil walikota,” jelas Saldi Isra.