PPDB
BeritaPolitik

MK Dinilai Menyimpang, DPR Tegaskan Wewenang Bukan di Tangan Hakim

×

MK Dinilai Menyimpang, DPR Tegaskan Wewenang Bukan di Tangan Hakim

Sebarkan artikel ini
Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Zulfikar Arse Sadikin.

Jakarta,SuaraMetropolitan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengatur pemisahan jadwal Pemilu Nasional tahun 2029 dan Pemilu Daerah tahun 2031 menuai respons keras dari parlemen. Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Zulfikar Arse Sadikin, menilai langkah MK itu telah menyimpang dari kewenangan konstitusional yang seharusnya dijalankan oleh lembaga peradilan tersebut.

Menurut Zulfikar, Mahkamah Konstitusi semestinya tidak menciptakan norma baru, melainkan cukup membatasi diri pada fungsi pengujian undang-undang terhadap UUD 1945 sebagaimana diatur dalam Pasal 24C.

“Persoalan pemilu itu sebenarnya merupakan wilayah open legal policy, artinya merupakan kewenangan penuh dari pembentuk undang-undang, yaitu DPR dan pemerintah. Jadi bukan kewenangan Mahkamah Konstitusi untuk membuat norma baru,” kata Zulfikar dalam keterangannya di Jakarta, Senin (30/6/2025).

Baca juga: Putusan MK Buka Peluang Perpanjangan Jabatan DPRD, Aria Bima: Tak Bisa Asal Putus

Politisi Partai Golkar itu menilai, putusan MK tersebut merupakan bagian dari tren yang berulang, di mana Mahkamah dianggap melampaui batas konstitusionalnya. Padahal, dinamika pelaksanaan pemilu dan desain kelembagaan demokrasi semestinya ditentukan melalui jalur politik, bukan tafsir yudisial.

“Kalau MK terus-menerus menafsirkan dan membuat norma, maka bisa jadi UUD kita harus diubah untuk menampung praktik itu. Tapi faktanya, Pasal 24C UUD 1945 tidak memberikan kewenangan kepada MK untuk membentuk norma baru. MK cukup menguji apakah suatu pasal inkonstitusional atau tidak,” tegasnya.

Ia juga mengingatkan bahwa kewenangan untuk menafsirkan norma dalam konteks kebijakan publik seharusnya tetap berada di tangan pembentuk undang-undang. Zulfikar menyebut bahwa jika setiap lembaga menafsirkan hukum secara sepihak, sistem ketatanegaraan akan berada dalam kekacauan.

Baca juga: Masa Jabatan DPRD Bisa Diperpanjang Imbas Putusan MK Pisahkan Pemilu

“Kalau semua pihak bisa menafsirkan secara sepihak, nanti bisa repot. DPR adalah pihak yang memiliki legitimasi untuk menafsirkan norma dalam konteks open legal policy. Karena itu, meski putusan MK bersifat final dan mengikat, tetap kami akan evaluasi dan selaraskan dalam pembahasan perubahan UU Pemilu ke depan,” jelas legislator asal Jawa Timur III itu.

Meski begitu, DPR RI tetap menghormati kewenangan MK sebagai lembaga yudikatif. Namun, menurut Zulfikar, pembagian fungsi antar-lembaga negara harus tetap dijaga agar tidak menimbulkan tumpang tindih kewenangan.

“Putusan MK tentu akan kami akomodasi dalam pembahasan undang-undang, tapi pembuatan norma dan desain kebijakan tetap harus kembali ke ranah politik pembentuk undang-undang,” pungkasnya. (*)

Ikuti Kami di Google News klik https://news.google.com/publications/CAAqBwgKMPvkpwwwje21BA?hl=en-ID&gl=ID&ceid=ID%3Aen

Tinggalkan Balasan