Jakarta,SuaraMetropolitan – Anggota Komisi II DPR RI Ali Ahmad menyoroti mundurnya 1.957 CPNS, yang dinilainya hal tersebut merupakan musibah nasional. Untuk itu, pemerintah diminta melakukan evaluasi secara total terhadap proses penerimaan pegawai tersebut.
“Mundurnya 1.957 orang itu akibat tata kelola penerimaan CPNS yang tidak profesional. Mayoritas CPNS mundur karena lokasi penempatan yang jauh dari domisili,” terang Ali Ahmad dalam keterangannya, Jumat (25/4/2025).
Politisi Fraksi PKB ini mengatakan, persoalan itu terjadi disebabkan karena kebijakan yang tanpa pertimbangan matang, tidak melalui kajian, dan tidak belajar dari kebijakan solutif seperti sistem zonasi dalam penerimaan siswa/pelajar.
Baca juga: Solo Ingin Menjadi Daerah Istimewa, Aria Bima: Tidak Ada Lagi yang Mesti Diistimewakan
Ali Ahmad menyatakan, mundurnya CPNS selain berdampak hilangnya harapan sebagai PNS ketika diterima, juga larangan mengikuti penerimaan ASN di periode berikutnya sebagaimana tertuang dalam Permenpan RB Nomor 27 Tahun 2021.
Menurutnya, beberapa lembaga negara, seperti BIN, TNI, Polri memberlakukan sanksi denda atau ganti rugi bagi CPNS yang mengundurkan diri. “Kejadian ini nampak memposisikan rakyat selaku pemegang hak konstitusional untuk memperoleh status ASN sebagai korban kebijaksanaan yang tidak profesional,” ujarnya.
Baca juga: Kasus Kriminal Libatkan Oknum TNI AL, Legislator Dorong Pembinaan Mental Anggota
Ali Ahmad menegaskan bahwa kebijakan penempatan ASN di luar domisili atau peminatan CASN jelas sangat memberatkan dan menunjukkan manajemen pemerintahan yang tidak adaptif dan empatik. “Terlebih gaji ASN kita tergolong sangat rendah. Ini juga harus menjadi perhatian pemerintah,” bebernya.
Ia mendesak Menpan RB melakukan evaluasi total terhadap kebijakan tersebut. Mestinya kebijakan yang menyangkut kepentingan rakyat harus melalui kajian komprehensif, melibatkan pakar, akademisi, ormas, dan harus berkonsultasi dengan DPR.
Ali Ahmad menyatakan, jika Menpan RB terus melakukan blunder dalam kebijakannya, maka DPR juga akan kena getahnya. Sebelumnya, DPR ikut menanggung dampak dari penundaan pengangkatan PPPK dan PNS. “Ingat, akibat kebijakan yang keliru menunda pengangkatan PPPK dan PNS beberapa waktu lalu, kami para anggota DPR ini yang kena getahnya,” pungkasnya. (*)