Palembang,SuaraMetropolitan – Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Palembang, Aprizal Hasyim, menekankan pentingnya penerapan tata kelola perusahaan yang baik atau Good Corporate Governance (GCG) dalam meningkatkan kinerja Badan Usaha Milik Daerah (BUMD). Pengelolaan yang profesional tidak hanya diperlukan untuk meningkatkan keuntungan perusahaan, tetapi juga untuk memperkuat kontribusi terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat.
Penegasan tersebut disampaikan Aprizal saat membuka Rapat Koordinasi (Rakor) BUMD Kota Palembang Tahun 2026 di Aula Perumda Tirta Musi Palembang, Senin (26/10/2026).
Rakor yang mengusung tema “Peran BUMD dalam Meningkatkan Perekonomian dan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Melalui Penerapan Tata Kelola Perusahaan yang Baik (GCG)” tersebut menjadi salah satu upaya Pemerintah Kota Palembang untuk memperkuat pembinaan dan pengawasan sekaligus mendorong peningkatan kinerja seluruh perusahaan daerah.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah, terdapat tiga tujuan utama pembentukan BUMD, yakni memberikan manfaat bagi perkembangan perekonomian daerah, menyediakan barang dan jasa bermutu untuk memenuhi kebutuhan masyarakat, serta memperoleh laba atau keuntungan.
Dengan peran tersebut, BUMD dituntut mampu menyeimbangkan kepentingan bisnis dengan tanggung jawab pelayanan kepada masyarakat.
“Dengan peran strategis tersebut, BUMD dituntut mampu menjalankan fungsi bisnis sekaligus memberikan manfaat nyata bagi masyarakat. BUMD juga perlu merespons perkembangan dunia usaha secara cepat, menangkap peluang inovasi, serta meningkatkan kualitas dan kompetensi sumber daya manusia agar pengelolaan perusahaan semakin optimal.” ujar Aprizal Hasyim.
Saat ini, Pemerintah Kota Palembang memiliki sejumlah BUMD yang bergerak di sektor pelayanan publik, perdagangan, jasa, dan keuangan. Perusahaan tersebut meliputi Perumda Tirta Musi Palembang, Perumda Pasar Palembang Jaya, PT Sarana Pembangunan Palembang Jaya (Perseroda), PT Patralog, serta PT BPR Palembang yang tengah menuju perubahan bentuk menjadi perseroda.
Baca juga: Revitalisasi Rusun Ilir Barat Belum Bisa Langsung Dimulai, Ini Tahapan yang Harus Dilalui
Kontribusi BUMD terhadap keuangan daerah tercermin dari perolehan laba dan pembagian dividen tahun buku 2025. Perumda Tirta Musi Palembang mencatat dividen sebesar Rp53.428.213.881, Perumda Pasar Palembang Jaya sebesar Rp530.204.598, serta PT BPR Palembang sebesar Rp2.966.830.296.
Secara keseluruhan, dividen dari ketiga perusahaan tersebut mencapai Rp56,92 miliar. Capaian ini menjadi modal penting bagi Pemkot Palembang untuk terus meningkatkan kontribusi perusahaan daerah terhadap PAD pada tahun-tahun mendatang.
Untuk mencapai target tersebut, setiap BUMD diharapkan memperbaiki kinerja usaha, meningkatkan efisiensi operasional, serta mengoptimalkan potensi pendapatan sesuai dengan bidang usaha masing-masing.
Penerapan tata kelola perusahaan yang baik di lingkungan BUMD Pemkot Palembang mengacu pada Peraturan Wali Kota Palembang Nomor 33 Tahun 2021 tentang Penerapan Tata Kelola Perusahaan yang Baik pada BUMD di lingkungan Pemerintah Kota Palembang.
Prinsip GCG mencakup transparansi, akuntabilitas, pertanggungjawaban, kemandirian, kewajaran, dan partisipasi. Seluruh prinsip tersebut perlu menjadi pedoman dalam pengambilan keputusan, pengelolaan keuangan, pelaksanaan kegiatan usaha, serta pertanggungjawaban manajemen kepada para pemangku kepentingan.
Melalui penerapan prinsip-prinsip tersebut, BUMD diharapkan mampu membangun sistem pengelolaan perusahaan yang profesional, terbuka, dan berintegritas. Pengawasan pemerintah daerah juga perlu diperkuat agar seluruh kegiatan perusahaan berjalan sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan prinsip korporasi yang sehat.
Tata kelola yang baik menjadi fondasi penting bagi BUMD dalam menghadapi persaingan usaha yang semakin dinamis. Dengan manajemen profesional dan sistem pengawasan yang efektif, perusahaan daerah diharapkan mampu menjaga keberlanjutan usaha sekaligus memberikan manfaat ekonomi secara berkesinambungan.
Baca juga: Polda Sumsel Gerebek Tiga Titik Rawan Narkoba di Boom Baru, Delapan Orang Positif Narkoba
Selain berorientasi pada keuntungan, pengembangan BUMD juga harus sejalan dengan visi Pemerintah Kota Palembang, yakni Palembang Berdaya Palembang Sejahtera. Karena itu, keberadaan perusahaan daerah diharapkan memberikan dampak nyata terhadap pembangunan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat.
Peran tersebut dapat diwujudkan melalui dukungan terhadap pertumbuhan ekonomi, peningkatan investasi, penciptaan iklim usaha yang kondusif, penguatan ekonomi kerakyatan, serta peningkatan kualitas pelayanan publik.
BUMD juga diharapkan berkontribusi dalam mendukung program prioritas Wali Kota dan Wakil Wali Kota Palembang, meliputi Palembang Sehat, Palembang Cerdas, Palembang Peduli, Palembang Gercep, dan Palembang Belagak.
Untuk memastikan seluruh target tercapai, setiap BUMD diminta menjalankan kegiatan usaha berdasarkan Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) serta Rencana Bisnis yang telah disusun. Evaluasi berkala diperlukan untuk mengukur pencapaian target dan memastikan pelaksanaan program berjalan secara optimal.
Rakor BUMD Tahun 2026 juga menjadi sarana evaluasi dan penyelarasan kebijakan antara Pemkot Palembang dengan jajaran pengawas serta pegawai perusahaan daerah. Melalui forum tersebut, setiap BUMD diharapkan mampu mengidentifikasi tantangan, memperkuat strategi bisnis, dan meningkatkan kualitas pengelolaan perusahaan.
Pemkot Palembang berharap rapat koordinasi tersebut menghasilkan langkah konkret untuk memperkuat daya saing perusahaan daerah, meningkatkan kontribusi dividen terhadap PAD, serta memastikan pelayanan kepada masyarakat semakin baik.
Dengan penerapan tata kelola yang profesional, transparan, dan akuntabel, BUMD diharapkan tidak hanya menjadi sumber pendapatan daerah, tetapi juga mampu menjalankan peran strategis sebagai penggerak perekonomian dan mitra pemerintah dalam mewujudkan pembangunan berkelanjutan serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat. (*)






