Berita Daerah

Taksi Listrik Bukan Berarti Bebas Uji, Pakar Transportasi Tegaskan Wajib Laik Jalan

×

Taksi Listrik Bukan Berarti Bebas Uji, Pakar Transportasi Tegaskan Wajib Laik Jalan

Sebarkan artikel ini
Pakar dan Pengamat  Transportasi sekaligus Guru Besar bidang Transportasi Jurusan Teknik Sipil Fakultas Teknik Universitas Sriwijaya (Unsri), Prof. Dr. Ir. Hj. Erika Buchari, M.Sc., Ph.D.

Palembang,SuaraMetropolitan Kehadiran taksi listrik sebagai moda transportasi baru di Kota Palembang turut menjadi perhatian dari sisi regulasi dan keselamatan. Pakar dan Pengamat  Transportasi yang juga sekaligus Guru Besar bidang Transportasi Jurusan Teknik Sipil Fakultas Teknik Universitas Sriwijaya (Unsri), Prof. Dr. Ir. Hj. Erika Buchari, M.Sc., Ph.D., menegaskan kendaraan umum yang beroperasi di jalan tetap wajib memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan, termasuk kendaraan yang menggunakan tenaga listrik.

Menurut Prof. Erika, ketentuan tersebut berlaku bagi kendaraan bermotor umum yang digunakan untuk mengangkut penumpang maupun barang. Sumber energi yang digunakan, baik bahan bakar minyak maupun baterai atau listrik, tidak menghilangkan kewajiban pemenuhan persyaratan teknis dan laik jalan.

“Jadi setiap kendaraan bermotor umum yang beroperasional di jalan, baik mengangkut penumpang maupun barang, wajib memenuhi persyaratan teknis laik jalan. Baik kendaraan bermotor menggunakan mesin berbahan bakar minyak maupun kendaraan bermotor menggunakan sumber energi baterai aki atau listrik,” jelas Prof. Erika, kepada SuaraMetropolitan, Sabtu (12/9/2026).

Ia menjelaskan, ketentuan pengujian berkala kendaraan bermotor telah diatur dalam sejumlah regulasi. Di antaranya UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, PP Nomor 74 Tahun 2014 tentang Angkutan Jalan sebagaimana telah diubah dengan PP Nomor 30 Tahun 2021, serta Permenhub Nomor 87 Tahun 2020 tentang Pengujian Tipe Fisik Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai.

Selain itu, terdapat Permenhub Nomor 19 Tahun 2021 tentang Pengujian Berkala Kendaraan Bermotor dan Permenhub Nomor 118 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Angkutan Sewa Khusus.

Baca juga: Tiga Tantangan Besar Sekda di Tengah Dinamika Pemerintahan

Terkait uji berkala, Prof. Erika menerangkan bahwa pendaftaran kendaraan yang wajib uji berkala dilakukan pada unit pelaksana uji berkala kendaraan bermotor sesuai dengan domisili pemilik kendaraan.

Untuk mobil penumpang umum, mobil bus dan mobil barang, uji berkala pendaftaran kendaraan bermotor dilakukan paling lama 13 hari kerja sejak diterbitkannya Surat Registrasi Uji Tipe (SRUT) untuk pertama kali.

Sementara itu, uji berkala kendaraan bermotor wajib uji berkala memiliki jangka waktu satu tahun sejak tanggal diterbitkannya Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).

Karena kendaraan listrik kini juga masuk dalam pengaturan terkait pemenuhan persyaratan teknis dan laik jalan, Prof. Erika menilai pemerintah daerah perlu menyesuaikan kesiapan fasilitas pengujiannya.

“Daerah sudah harus berupaya untuk melengkapi peralatan ujinya dengan tambahan peralatan uji kendaraan listrik karena ini sudah masuk dalam peraturan perundangan terkait pemenuhan persyaratan teknis laik jalan kendaraan bermotor di jalan,” ujarnya.

Baca juga: Seleksi Kadis Damkar Palembang Mendadak Ditunda, Ini Penjelasan Pansel

Menurut dia, kesiapan peralatan pengujian menjadi bagian penting agar kendaraan listrik yang digunakan untuk angkutan umum dapat menjalani proses pemeriksaan sesuai ketentuan.

Untuk mempercepat pemenuhan kelengkapan alat uji kendaraan listrik di Kota Palembang, Prof. Erika menyebut, jika tidak keliru, sudah ada perusahaan yang bekerja sama dengan Dinas Perhubungan Kota Palembang dengan memberikan bantuan peralatan uji kendaraan listrik.

Kerja sama tersebut, lanjutnya, merupakan bentuk dukungan kepada pemerintah daerah agar proses pengujian kendaraan listrik dapat dilakukan dengan baik sekaligus memastikan kendaraan yang beroperasi memenuhi aspek keselamatan dan kelaikan jalan.

Dengan berkembangnya penggunaan kendaraan listrik sebagai moda transportasi umum, Prof. Erika menilai kesiapan regulasi, fasilitas pengujian dan pemenuhan persyaratan teknis harus berjalan beriringan.

Hal tersebut diperlukan agar perkembangan transportasi berbasis listrik tidak hanya memberikan pilihan moda transportasi baru, tetapi juga tetap menjamin keselamatan penumpang dan seluruh pengguna jalan.

Tinggalkan Balasan

error: Maaf ya, kalau beritanya bagus di share saja.