Berita Daerah

Seleksi Kadis Damkar Palembang Mendadak Ditunda, Ini Penjelasan Pansel

×

Seleksi Kadis Damkar Palembang Mendadak Ditunda, Ini Penjelasan Pansel

Sebarkan artikel ini
Kantor Dinas Pemadam kebakaran dan Penyelamatan Kota Palembang.

Palembang,SuaraMetropolitan Seleksi terbuka Kepala Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Kota Palembang ditunda hingga waktu yang belum ditentukan.

Penundaan tersebut dilakukan setelah panitia seleksi (pansel) menerima masukan dari masyarakat terkait salah satu peserta. Masukan itu berkaitan dengan persyaratan formal peserta, khususnya ketentuan bahwa peserta tidak sedang menghadapi hukuman disiplin.

Sekretaris Pansel, Prof. Dr. Febrian, SH., MS., mengatakan, berdasarkan masukan yang diterima, salah satu peserta saat ini sedang dimintai klarifikasi di instansi tempatnya bekerja.

“Pertama, dikarenakan ada masukan dari masyarakat terkait salah satu peserta. Masukan masyarakat itu berkaitan dengan syarat formal, salah satunya tidak sedang menghadapi hukuman disiplin,” kata Prof Febrian kepada SuaraMetropolitan, Kamis (10/9/2026).

“Masukan dari masyarakat ini menyebut salah satu peserta sedang dimintai klarifikasi di tempatnya bekerja. Maka dari itu dilakukan penundaan terlebih dahulu sampai ada kejelasan dari yang bersangkutan terkait kasus yang sedang dihadapinya,” lanjutnya.

Febrian menegaskan, proses klarifikasi terhadap peserta tersebut masih berjalan. Pansel tidak memiliki kewenangan untuk menilai atau menentukan persoalan disiplin pegawai di instansi asal peserta.

Baca juga: Haornas 2026, KORMI Palembang Dorong Olahraga Jadi Gaya Hidup Masyarakat

“Kita masih menunggu, prosesnya masih terus berjalan. Kita tidak punya kewenangan untuk meng-judge atau menilai yang bersangkutan berkaitan dengan disiplin pegawai di tempat asalnya,” ujarnya.

Menurutnya, peserta tersebut juga telah memperoleh izin dari Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK), termasuk dari kepala daerah di instansi asalnya. Karena itu, pansel perlu menunggu kejelasan terkait persyaratan disiplin tersebut.

“Apalagi syarat izin lain seperti PPK, Pejabat Pembina Kepegawaian itu ada dari Bupati. Jadi kita menunggu untuk syarat hukuman disiplin tadi,” jelasnya.

Sebelumnya, pansel telah mengumumkan tiga peserta yang lolos penilaian rekam jejak/portofolio, yakni Cherly Panggar Besi dari Pemkot Palembang serta Masdariansyah dan Raswan Ansori dari Pemkab Lahat.

Febrian memastikan, ketiga peserta tersebut telah lolos administrasi dan saat ini sedang mengikuti asesmen. Penundaan yang dilakukan pansel bukan berarti seluruh peserta langsung dinyatakan gugur.

“Ketiganya sudah lolos administrasi dan sedang melakukan asesmen. Penundaan ini tidak masalah, hanya menunggu klarifikasi dari yang bersangkutan,” katanya.

Baca juga: Antrean Biosolar di Sumsel Makin Parah, Herman Deru Buka Opsi Tambahan Kuota

Namun, apabila hasil klarifikasi nantinya menunjukkan peserta tersebut tidak memenuhi persyaratan, maka komposisi peserta dapat berubah. Kondisi tersebut akan berpengaruh terhadap kelanjutan proses seleksi karena jumlah peserta menjadi salah satu persyaratan.

“Kalau yang bersangkutan berurusan dengan hukum, maka disiplin saja kena. Apalagi berurusan dengan hukum, maka akan dilakukan kocok ulang. Intinya kita tunggu klarifikasi dari tempatnya bekerja,” ungkap Febrian.

Ia menjelaskan, apabila salah satu peserta tidak dapat melanjutkan sehingga peserta yang tersisa hanya dua orang, maka proses seleksi harus diulang melalui pendaftaran baru.

“Kita lakukan kocok ulang, sebab alasan mengikuti lelang wajib tiga peserta. Kalau hanya dua peserta, artinya wajib diulang pendaftaran baru, tentu seizin dari BKN,” katanya.

Febrian menambahkan, apabila hasil klarifikasi tidak menunjukkan adanya persoalan yang menghalangi peserta tersebut, maka proses seleksi akan dilanjutkan dengan tiga peserta yang sebelumnya telah dinyatakan lolos.

“Kalau tidak masalah, maka dilanjutkan mereka bertiga yang sudah lolos ini,” ujarnya.

Baca juga: Jangan Hanya Kejar Serapan Anggaran, Proyek Konstruksi Sumsel Harus Berkualitas

Ia juga menegaskan bahwa masukan masyarakat tetap harus diperhatikan oleh pansel, khususnya apabila berkaitan dengan persyaratan formal. Namun, setiap masukan tidak serta-merta diterima tanpa dilakukan klarifikasi.

“Sebenarnya ada kontradiksi antara izin masyarakat dengan BPK. Jadi kita ini membaca dan melihat apa yang disampaikan oleh masyarakat. Pansel harus menerima masukan juga, tapi bukan berarti setiap ada masukan diterima mentah-mentah, tapi yang memang berkaitan dengan syarat formal tidak sedang dalam menghadapi hukuman,” jelasnya.

Febrian mengatakan, sampai saat ini pihaknya juga belum mengetahui secara pasti apakah peserta tersebut memang sedang menjalani proses hukuman disiplin atau tidak.

“Akan tetapi kita sendiri belum tahu apakah memang peserta ini sedang dalam menjalani proses hukuman atau tidak. Ini baru masukan dari masyarakat, makanya kita tunda,” tegasnya.

Menurut Febrian, persoalan tersebut bukan masalah besar di tingkat pansel. Namun, peserta yang bersangkutan perlu menyelesaikan persoalan di instansi asalnya terlebih dahulu karena hal itu berkaitan dengan salah satu persyaratan formal.

Baca juga: Beras Kemasan 5 Kg Menghilang di Pasar Banyuasin, Ini Penyebabnya

“Yang bersangkutan ini tidak sedang dalam masalah yang besar di pansel, tapi yang bersangkutan harus menyelesaikan persoalan-persoalannya terlebih dahulu di Pemkab tempatnya bekerja,” katanya.

Terkait kemungkinan seleksi dibatalkan, Febrian menjelaskan bahwa saat ini statusnya masih berupa penundaan. Apabila kemudian peserta tersebut dinyatakan tidak memenuhi syarat dan jumlah peserta menjadi kurang dari tiga orang, barulah proses seleksi harus diulang melalui pendaftaran baru dengan seizin BKN.

“Kalau pun batal atau ditunda, BKN mengetahui,” ujarnya.

Sementara mengenai lamanya penundaan, pansel belum dapat memastikan waktunya. Febrian menyebut proses tersebut dapat berlangsung satu minggu, dua minggu, bahkan satu bulan, tergantung kejelasan dari instansi asal peserta.

“Kalau untuk waktu penundaan bisa satu minggu, dua minggu atau satu bulan. Pansel ini sistem merit namanya. Berbeda, pansel di KPU dan Bawaslu ada tahapan dan masukan sanggah,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

error: Maaf ya, kalau beritanya bagus di share saja.