BeritaNasionalPolitik

Tanggapi Kasus Pegi, Polri Cederai Amanah Perlindungan dan Pengayoman kepada Masyarakat

×

Tanggapi Kasus Pegi, Polri Cederai Amanah Perlindungan dan Pengayoman kepada Masyarakat

Sebarkan artikel ini
Anggota Komisi III DPR RI Gilang Dhielafararez.

Jakarta,SuaraMetropolitan – Anggota Komisi III DPR RI Gilang Dhielafararez menyambut baik keputusan hakim yang memenangkan gugatan Pegi Setiawan dalam kasus pembunuhan Vina di Pengadilan Negeri (PN) Bandung. Dia pun mengecam tindakan salah tangkap yang dilakukan Polisi seperti yang terjadi terhadap Pegi.

“Polri dalam menetapkan tersangka orang harus berdasarkan bukti yang cukup, jangan karena dorongan dari masyarakat lalu asal main tangkap. Jangan lagi rakyat jadi kambing hitam polisi,” kata Gilang Dhielafararez dalam keterangan tertulis di Jakarta, Selasa (9/7/2024).

Advertisement
Scroll kebawah untuk lihat konten

Seperti diketahui, Hakim Eman Sulaeman mengabulkan praperadilan yang dilayangkan pihak Pegi Setiawan secara keseluruhan. Pertimbangan dalam keputusan tersebut karena tindakan yang dilakukan Polda Jabar tidak sesuai dengan Peraturan Kapolri Nomor 14 Tahun 2020 tentang Manajemen Penyidikan Tindak Pidana, dan Peraturan Kapolri Nomor 6 Tahun 2019 tentang Penyidikan Tindak Pidana.

Oleh karenanya, Hakim Eman menyatakan penetapan DPO terhadap Pegi Setiawan sebagai tersangka pembunuhan Vina tidak sah secara hukum. Pegi akhirnya bebas dan bisa kembali pulang ke rumahnya di Cirebon.

Baca juga: Persoalan PPDB Tak Berubah, Sistem Zonasi Gagal Ciptakan Pemerataan Kualitas Pendidikan

“Kasus salah tangkap terhadap Pegi Setiawan oleh Polda Jawa Barat adalah contoh nyata bagaimana kesalahan dalam penegakan hukum dapat merusak kehidupan seseorang. Kesalahan seperti ini tidak boleh terulang” 

Menurut Gilang, kasus yang dialami Pegi merupakan kesalahan cukup besar dalam penegakan hukum. Pasalnya akibat dari salah tangkap ini dapat merusak kehidupan seseorang di masa yang akan datang. “Kasus salah tangkap terhadap Pegi Setiawan oleh Polda Jawa Barat adalah contoh nyata bagaimana kesalahan dalam penegakan hukum dapat merusak kehidupan seseorang. Kesalahan seperti ini tidak boleh terulang,” jelas Gilang.

Anggota Komisi Bidang Hukum, HAM dan Keamanan itu pun menekankan agar Polisi dalam menjalankan tugas dan wewenangnya dilakukan secara benar dan adil. Gilang menilai, Polri telah mencederai amanah dalam memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat dalam kasus Pegi tersebut.

Ikuti Kami di Google News klik https://news.google.com/publications/CAAqBwgKMPvkpwwwje21BA?hl=en-ID&gl=ID&ceid=ID%3Aen

Tinggalkan Balasan