Jakarta,SuaraMetropolitan – Kementerian Agama (Kemenag) memunculkan wacana pelaksanaan pembayaran dam atau denda bagi haji tammatu di tanah air. Diketahui, Haji Tamattu adalah salah satu cara melakukan ibadah haji dengan melaksanakan umrah terlebih dahulu. Kata “tamattu” berasal dari kata “tamatta’a” yang berarti bersenang-senang.
Anggota Komisi VIII DPR RI An’im Falachuddin meminta langkah tersebut tidak menganggu kualitas ibadah jamaah haji dari Indonesia.
“Wacana ini loncatan yang luar biasa tapi Kemenag harus berhati-hati. Jangan sampai juga menghambat sah atau tidaknya pelaksanaan ibadah haji. Kami di Komisi VIII hanya mengkoordinasi saja dan tidak punyak hak untuk berfatwa. Kami berharap Kemenag harus lebih mematangkan wacana ini sebelum mengambil keputusan,” ujar pria yang kerap disapa Kiai An’im itu dalam keterangannya di Jakarta, Jumat (7/2/2025).
Untuk diketahui, selama ini, pembayaran Dam dilakukan di Tanah Suci selama pelaksanaan ibadah haji. Pembayaran Dam ini harus dilakukan oleh jamaah haji yang menunaikan haji tamattu’. Jumlah dam ini memang cukup besar. Tahun 2023 saja terkumpul dana 120 juta SAR atau setara dengan Rp 480 miliar.