Palembang,SuaraMetropolitan – Pelaksana Harian Ketua Bawaslu kota Palembang Khairil Anwar Simatupang, S.Sos. menyebut apapun yang yang bersifat mengkampanyekan Pasangan Calon (Paslon) dan Bakal Calon (Balon) Kepala Daerah merupakan pelanggaran.
“Misalnya seorang ASN di Pemerintah kota Palembang menge-share atau posting salah satu paslon, tapi pada saat itu Paslon belum dinyatakan Bakal Calon Walikota ataupun Calon Walikota maka kami dari Bawaslu menilainya bukan pelanggaran,” katanya saat diwawancarai di ruang kerjanya, Senin (09/09/2024).
Menurut Bawaslu, Bakal Calon ketika seseorang yang sudah mendaftar ke KPU tapi belum dinyatakan oleh KPU Calon. Ketika sudah ditetapkan Calon setelah di Tetapkan oleh KPU.
Tonton YouTube: Camat Sako Hadiri Panggilan Komisi I DPRD Kota Palembang
“Kalau melihat regulasi Undang-undang Pemilu itu bisa disebut pelanggaran jika sudah ditetapkan Bakal Calon atau pun Calon kepala daerah, jika yang terjadi belum melakukan pendaftaran belum masuk tahapan Pemilukada maka bukanlah pelanggaran,”ujarnya.