Palembang,SuaraMetropolitan – Pelaksana Harian Ketua Bawaslu kota Palembang Khairil Anwar Simatupang, S.Sos. menyebut apapun yang yang bersifat mengkampanyekan Pasangan Calon (Paslon) dan Bakal Calon (Balon) Kepala Daerah merupakan pelanggaran.
“Misalnya seorang ASN di Pemerintah kota Palembang menge-share atau posting salah satu paslon, tapi pada saat itu Paslon belum dinyatakan Bakal Calon Walikota ataupun Calon Walikota maka kami dari Bawaslu menilainya bukan pelanggaran,” katanya saat diwawancarai di ruang kerjanya, Senin (09/09/2024).
Menurut Bawaslu, Bakal Calon ketika seseorang yang sudah mendaftar ke KPU tapi belum dinyatakan oleh KPU Calon. Ketika sudah ditetapkan Calon setelah di Tetapkan oleh KPU.
Tonton YouTube: Camat Sako Hadiri Panggilan Komisi I DPRD Kota Palembang
“Kalau melihat regulasi Undang-undang Pemilu itu bisa disebut pelanggaran jika sudah ditetapkan Bakal Calon atau pun Calon kepala daerah, jika yang terjadi belum melakukan pendaftaran belum masuk tahapan Pemilukada maka bukanlah pelanggaran,”ujarnya.
Untuk itu, Bawaslu kota Palembang tidak bisa memutuskan jika yang sudah dilakukan oleh seorang ASN tersebut bukanlah pelanggaran sesuai regulasi Undang-undang Pemilu.
Baca juga: Konflik Revitalisasi Pasar 16, Ketua P3SRS: Mereka sudah Menggunakan Hukum Rimba
Tonton YouTube: Konflik Rencana Revitalisasi Pasar 16 Ilir Palembang
“Jadi berdasarkan kajian kami, karena kami fokusnya pada peraturan pemilu ketika memposting belum termasuk balon ataupun calon bukanlah pelanggaran, tapi mungkin sebagai ASN sudah melanggar dan Pemda dan BKN yang akan menghukumnya,”ucapnya.
Lebih lanjut dia jelaskan, apabila seorang ASN yang mengajak, memposting foto Paslon tertentu serta berfoto menggunakan angka nomor Paslon atau kode maka itu bisa di nyatakan pelanggaran.
“Makanya ASN itu harus jaga sikap dan tidak boleh yang sifatnya mengkampanyekan Paslon tertentu,”pungkasnya.