Nasional

181 Pilot Garuda Indonesia Di-PHK, Surat Dikirim Tengah Malam Jelang Akhir Pekan

×

181 Pilot Garuda Indonesia Di-PHK, Surat Dikirim Tengah Malam Jelang Akhir Pekan

Sebarkan artikel ini

JAKARTA, (MetroIndonesia.co) – PT Garuda Indonesia (Persero) melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap ratusan pilot yang bekerja di maskapai tersebut. Mereka yang dipecat khususnya yang berstatus karyawan kontrak.

Ketua Asosiasi Pilot Garuda (APG), Capt Bintang Muzaini mengatakan, ada sekitar 181 pilot Garuda Indonesia yang terkena PHK per tanggal 1 Juni 2020.

Advertisement
Scroll kebawah untuk lihat konten

APG sudah menyatakan keberatan atas keputusan perusahaan tersebut. Pasalnya, keputusan dan kabar PHK disampaikan secara mendadak, tak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan dan kontrak kerja.

Muzaini membeberkan, surat PHK baru disampaikan oleh manajemen Garuda Indonesia kepada para pilot sehari sebelum akhir pekan, yakni pada 29 Mei 2020 lalu.

“Itu pun tengah malam pemberitahuannya, pukul 23.39 WIB, yang mana dengan target terhitung tanggal 1 Juni diberhentikan,” katanya, Selasa (2/6/2020).

”Cuma 3 kali 24 jam pemberitahuannya dan di hari libur panjang Sabtu, Minggu, Senin. Yang seharusnya ada di kontrak sepengetahuan kami itu paling 30 hari atau ada yang lebih ada yang sampai 90 hari, itu juga yang tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan,” sambung dia dikutip dari TRIBUN BALI.

Muzaini menambahkan, PHK di Garuda tak hanya menyasar pilot baru atau junior. PHK juga menyasar pilot senior dengan pengalaman jam terbang lebih panjang. Padahal menurutnya, pilot-pilot tersebut masih layak terbang dan mendukung operasional perusahaan jelang masa normal. “Justru itu yang senior- senior semua, pilot terbaik kami,” katanya.

PHK terhadap para pilot sendiri diprediksi akan terus berlanjut. Pasalnya, ada sekitar 700 pilot termasuk yang status pegawai tetap akan terkena. “Kita memprediksi kemungkinan di Garuda terjadi pengurangan sampai 700 pilot totalnya,” ungkapnya.

“Ini memang dampak Covid seperti ini, bisa dilihat sendiri bandara seperti apa, penumpang seperti apa, wah anjloknya nggak kira-kira. Penerbangan nomor dua, pariwisata duluan,” tambahnya.

Untuk mengatasi masalah tersebut, Muzaini mengatakan pihaknya masih berupaya berdiskusi dengan manajemen. “Karena kemarin mendadak kembali dan menurut kajian kami tidak sesuai dengan peraturan perundangan undang-undang yang ada dan tidak sesuai dengan kontrak,” ujarnya.

Di sisi lain manajemen Garuda Indonesia beralasan kebijakan PHK terhadap para pilit tersebut diambil sebagai langkah lanjutan yang perlu ditempuh perusahaan untuk meredam tekanan yang diakibatkan oleh penyebaran virus corona.

Terdampak Pandemi 

Menurut Direktur Utama Garuda Indonesia, Irfan Setiaputra, pihaknya memutuskan mempercepat penyelesaian kontrak kerja pilot mereka yang bekerja dengan status hubungan kerja waktu tertentu demi menyelaraskan ketersediaan dan permintaan (supply dan demand) operasional penerbangan yang terdampak besar oleh pandemi Covid-19.

“Melalui penyelesaian kontrak tersebut Garuda Indonesia tetap memenuhi kewajibannya atas hak-hak penerbang sesuai masa kontrak yang berlaku,” kata Irfan seperti dikutip dari pernyataannya, Selasa (2/6/2020).

Semasa pandemi Covid-19, operasional penerbangan dilakukan sangat terbatas. Sehingga frekuensi terbang pesawat sangat rendah.

Irfan tak menjelaskan berapa banyak pilot yang mengalami percepatan penyelesaian masa kontrak kerja. Demikian juga berapa lama percepatan masa kontrak yang dilakukan Garuda Indonesia, terhadap pilot-pilot berstatus PKWT itu.

Irfan menambahkan kebijakan tersebut dilakukan dengan pertimbangan yang matang dengan tetap memperhatikan hak-hak dari pegawai yang kontraknya diselesaikan lebih awal.

”Ini keputusan berat yang harus kami ambil. Namun demikian, kami yakin Garuda Indonesia akan dapat terus bertahan dan kondisi operasional Perusahaan akan terus membaik dan kembali kondusif sehingga mampu melewati masa yang sangat menantang bagi industri penerbangan saat ini,” ujar dia.

Ikuti Kami di Google News klik https://news.google.com/publications/CAAqBwgKMPvkpwwwje21BA?hl=en-ID&gl=ID&ceid=ID%3Aen