Palembang,SuaraMetropolitan – Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan resmi menyerahkan enam tersangka beserta barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pemberian fasilitas pinjaman atau kredit dari Bank BRI kepada PT BSS dan PT SAL. Proses tersebut merupakan Tahap II dalam penanganan perkara yang dilaksanakan pada Senin (9/3/2026).
Enam tersangka yang diserahkan yakni WS selaku Direktur PT BSS sejak 2016 hingga sekarang sekaligus Direktur PT SAL sejak 2011 hingga sekarang, MS selaku Komisaris PT BSS periode 2016–2022, DO sebagai Junior Analis Kredit Grup Analis Risiko Kredit Divisi Kantor Pusat salah satu bank plat merah tahun 2013, ED selaku Account Officer (AO)/Relationship Manager (RM) Agribisnis Kantor Pusat periode 2010–2012, ML sebagai Junior Analis Kredit Grup Analis Risiko Kredit Divisi Kantor Pusat tahun 2013, serta RA selaku Relationship Manager Divisi Agribisnis Kantor Pusat periode 2011–2019.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Vanny Yulia Eka Sari menjelaskan bahwa pada hari ini penyidik telah melaksanakan Tahap II berupa penyerahan tersangka dan barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum.
“Pada hari ini telah dilaksanakan Tahap II atau penyerahan tersangka dan barang bukti terkait dugaan tindak pidana korupsi pemberian fasilitas pinjaman atau kredit dari bank kepada PT BSS dan PT SAL,” ujarnya.
Dalam proses tersebut, masing-masing tersangka menjalani pemeriksaan oleh Jaksa Penuntut Umum dengan didampingi kuasa hukum, sekaligus dilakukan pemeriksaan terhadap barang bukti yang diserahkan.
Para tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 Ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 dan Pasal 64 KUHP. Selain itu, mereka juga dikenakan Pasal 3 juncto Pasal 18 undang-undang yang sama sebagai dakwaan subsidair.
Baca juga: Klarifikasi Ketua DPRD Sumsel Soal Meja Biliar di Rumah Dinas, Belum Redam Polemik Anggaran
Setelah proses Tahap II, keenam tersangka langsung dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan terhitung sejak 9 Maret hingga 28 Maret 2026 di Rumah Tahanan Negara Kelas I Palembang.
Vanny menambahkan, setelah penyerahan tersangka dan barang bukti tersebut, penanganan perkara selanjutnya berada di tangan Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri Palembang untuk mempersiapkan proses persidangan.
“Setelah dilaksanakannya Tahap II, Jaksa Penuntut Umum akan mempersiapkan surat dakwaan serta kelengkapan berkas untuk pelimpahan perkara ke Pengadilan Negeri Palembang Kelas IA Khusus,” jelasnya.







