Palembang,SuaraMetropolitan – Komisi VIII DPR RI mendorong penguatan modal usaha bagi penerima Program Keluarga Harapan (PKH) di Sumatera Selatan (Sumsel), khususnya mereka yang masih produktif. Langkah ini dinilai penting untuk meningkatkan kemandirian ekonomi keluarga penerima bantuan sosial (bansos) agar secara bertahap dapat keluar dari kemiskinan.
Ketua Komisi VIII DPR RI Marwan Dasopang mengatakan, pemerintah perlu memberikan kesempatan kepada penerima PKH yang memiliki kemampuan untuk mengembangkan usaha melalui dukungan permodalan.
“Karena itu, Komisi VIII mendesak pemerintah, bagi yang mampu dinaikkan kemampuan ekonominya harus segera kita berikan kesempatan. Kesempatannya apa? Dikasih modal,” ujar Marwan saat memimpin pertemuan Kunjungan Kerja Reses Komisi VIII DPR RI di Kantor Gubernur Sumatera Selatan, Palembang, Jumat (9/10/2026).
Marwan menegaskan, pemberdayaan ekonomi harus disesuaikan dengan kondisi penerima bantuan. Penyandang disabilitas dan lanjut usia tetap perlu mendapatkan bansos sesuai kebutuhannya, sedangkan penerima yang masih produktif didorong untuk meningkatkan kemampuan ekonomi dan mencapai kemandirian.
“Itulah yang mau kita bantu secara kebutuhan sosialnya. Tapi yang tidak lansia, tidak disabilitas, itu kita dorong keluar dari kemiskinan,” jelas politisi Fraksi PKB tersebut.
Baca juga: Komisi X Temukan Ruang Kelas Membahayakan Siswa, Dinas Pendidikan Diminta Turun
Menurut Marwan, pemberian modal usaha harus dibarengi pendampingan yang berkelanjutan. Karena itu, pendamping PKH tidak cukup hanya bertugas menyalurkan bantuan, tetapi juga perlu memahami kondisi keluarga yang didampingi, termasuk potensi mereka untuk mengembangkan usaha.
“Kami ingin pendamping PKH ini selain menyalurkan bantuan, tapi harus memahami dan mengetahui siapa yang didampingi, ini yang bisa cepat kita gerakkan menjadi ekonominya meninggalkan orang kategori miskin,” tambahnya.
Ia juga mengingatkan agar proses graduasi atau keluarnya penerima dari daftar bansos dilakukan secara cermat. Pemerintah perlu memastikan penerima yang dinyatakan mampu mandiri memang memiliki kesiapan ekonomi, sehingga masyarakat yang masih membutuhkan bantuan tidak kehilangan perlindungan sosial.
Dalam pertemuan tersebut, Marwan berdialog langsung dengan seorang warga penerima PKH yang mengungkapkan keinginannya untuk beralih dari penerima bantuan menjadi pemberi kepada sesama.
Baca juga: Pemkab OKU Siapkan 3 Hektare Lahan untuk Program 3 Juta Rumah, Sasar PNS Golongan I-II dan MBR
Ketika ditanya apakah ingin menjadi pemberi zakat atau penerima zakat, warga tersebut menjawab ingin menjadi pemberi zakat. Ia juga menyatakan siap berhenti menerima PKH untuk mengembangkan usaha yang dijalankannya bersama suami.
Pasangan tersebut menjalankan usaha penjualan ayam potong yang baru memperoleh dukungan modal sebesar Rp5 juta dari Kementerian Sosial. Marwan mengapresiasi tekad warga itu dan menyatakan siap memberikan perhatian lanjutan, termasuk kemungkinan tambahan modal apabila usahanya terus berkembang.
Pertemuan tersebut turut dihadiri Sekretaris Daerah Provinsi Sumatera Selatan Edward Candra yang mewakili Gubernur Sumatera Selatan, jajaran pemerintah daerah, instansi vertikal, serta mitra kerja Komisi VIII DPR RI dari sejumlah kementerian dan lembaga.
Mitra kerja yang hadir meliputi Kementerian Agama, Kementerian Sosial, Kementerian Haji dan Umrah, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Badan Nasional Penanggulangan Bencana, Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal, serta Badan Pengelola Keuangan Haji.
Komisi VIII DPR RI berharap penguatan permodalan, pendampingan usaha, dan pemutakhiran data penerima dapat mempercepat kemandirian ekonomi keluarga penerima bansos. Dengan demikian, bantuan sosial tetap dapat difokuskan kepada masyarakat yang membutuhkan, sementara penerima yang masih produktif memperoleh kesempatan untuk meningkatkan kesejahteraan melalui usaha mandiri.











