Palembang,SuaraMetropolitan – Pemerintah Kota (Pemkot) Palembang memberikan penjelasan terkait keberatan Yayasan IGM Palembang atas pemasangan spanduk peringatan tunggakan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2).
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Palembang, Hj. Dr. Jamiah Haryanti, SH., MH., mengatakan pemasangan spanduk tersebut merupakan bagian dari edukasi dan penertiban administrasi terhadap wajib pajak yang memiliki kewajiban pembayaran PBB-P2.
“Kami memahami atas keberatan wajib pajak, dalam hal ini pihak Yayasan IGM Palembang, terkait pemasangan spanduk peringatan atas tunggakan pembayaran PBB-P2. Pemasangan spanduk tersebut merupakan bagian dari edukasi dan penertiban administrasi terhadap wajib pajak yang memiliki kewajiban pembayaran atas PBB-P2. Tentunya, hal ini dilakukan setelah prosedur pemberitahuan dan peringatan diberikan, upaya yang telah dilakukan oleh Pemerintah Kota Palembang di antaranya surat pemberitahuan,” ujar Jamiah, Rabu (28/10/2026).
Ia menegaskan, pemasangan spanduk tersebut bukan dimaksudkan untuk memojokkan pihak tertentu. Pemkot Palembang, kata dia, melaksanakan pemungutan PBB-P2 berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Kami tidak bermaksud untuk memojokkan pihak mana pun. Perlu kami sampaikan, pelaksanaan pemungutan PBB-P2 yang dilakukan oleh Pemkot Palembang didasarkan pada ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan daerah, yaitu Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah, PP Nomor 35 Tahun 2023 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Perda Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, dan terakhir Perwali Nomor 43 Tahun 2025 tentang Pelaksanaan Pemungutan PBB-P2,” jelasnya.
Baca juga: Pajak Belum Lunas, Universitas dan Sekolah IGM Catat Tunggakan Rp2,33 Miliar
Jamiah mengatakan, Pemkot Palembang juga memahami ketentuan perundang-undangan yang disampaikan pihak IGM sebagai dasar keberatan mereka.
Menurutnya, ketentuan tersebut mencakup Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1985 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1994 tentang Pajak Bumi dan Bangunan, Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, serta PP Nomor 66 Tahun 2010.
Namun, Pemkot Palembang berpandangan bahwa pengecualian pengenaan PBB-P2 bagi yayasan perlu memperhatikan ketentuan yang berlaku, termasuk kegiatan dan pemanfaatan aset yayasan.
“Pada dasarnya, isi pokok ketentuan yang disampaikan tersebut sama, yaitu mensyaratkan pengecualian wajib pajak PBB-P2 adalah yayasan yang tidak memperoleh keuntungan. Sedangkan kita ketahui bersama, Yayasan IGM memiliki gedung serbaguna yang disewakan untuk umum, yang bersifat komersial dan dinyatakan mengambil keuntungan. Yayasan IGM juga memberlakukan UKT pada siswa dan mahasiswa dengan nominal yang cukup tinggi, sehingga yang bisa sekolah atau kuliah di IGM adalah masyarakat menengah ke atas,” ungkap Jamiah.
Baca juga: Pemkot Palembang Tegaskan Tak Lindungi Pihak yang Terlibat Dugaan Korupsi PJU
Lebih lanjut, ia menyampaikan bahwa Pemkot Palembang merujuk pada putusan Pengadilan Pajak terkait gugatan yang diajukan pihak IGM.
“Kami mengutip Keputusan Pengadilan Pajak Nomor 117536.18/2016/PT/M/18 B Tahun 2019, di mana amar putusan tersebut menolak gugatan IGM. Nirlaba Yayasan IGM dengan memberikan pendapat pendidikan dengan biaya tinggi, sekolah menengah ke atas, bukan pelayanan kepentingan umum yang dimaksud oleh undang-undang untuk mendapatkan pembebasan total,” katanya.
Selain putusan tersebut, Jamiah menyebut hasil audit tujuan tertentu Inspektorat Kota Palembang pada 2025 menyimpulkan bahwa Yayasan IGM Palembang merupakan objek pajak yang dikenakan PBB pada 2023.
“Baik itu berdasarkan hasil audit tujuan tertentu Inspektorat Kota Palembang tahun 2025, dengan kesimpulan Yayasan IGM Palembang merupakan objek pajak yang dikenakan PBB pada tahun 2023. Pihak Yayasan IGM Palembang pernah mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara Palembang, namun pengadilan menolak,” tutupnya.
Pemkot Palembang menegaskan bahwa pemasangan spanduk peringatan tunggakan PBB-P2 merupakan bagian dari penertiban administrasi perpajakan daerah. Sementara itu, keberatan pihak Yayasan IGM menjadi bagian dari polemik yang perlu diberitakan secara berimbang.






