Berita Daerah

Pemutihan Pajak Palembang Berlaku hingga Desember, Ini Syarat Pengurangan Pokok PBB

×

Pemutihan Pajak Palembang Berlaku hingga Desember, Ini Syarat Pengurangan Pokok PBB

Sebarkan artikel ini
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Pemerintah Kota Palembang, Hj. Dr. Jamiah Haryanti, SH., MH.

Palembang,SuaraMetropolitan – Pemerintah Kota Palembang memberikan keringanan pajak melalui program pengurangan pokok Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) serta penghapusan sanksi administratif pajak daerah. Program ini berlaku mulai 27 Oktober hingga 30 Desember 2026.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Palembang, Hj. Dr. Jamiah Haryanti, SH., MH., mengatakan, program tersebut memberikan penghapusan sanksi administratif atau denda sebesar 100 persen untuk PBB maupun pajak daerah lainnya.

Selain penghapusan denda, Pemkot Palembang juga memberikan pengurangan pokok PBB-P2 berdasarkan tahun ketetapan pajak. Untuk periode 2002 hingga 2020, pengurangan pokok PBB diberikan sebesar 80 persen. Sementara itu, untuk periode 2021 hingga 2025, pengurangan pokok PBB mencapai 50 persen.

Baca juga: Pajak Belum Lunas, Universitas dan Sekolah IGM Catat Tunggakan Rp2,33 Miliar

Namun, terdapat persyaratan yang harus dipenuhi wajib pajak untuk memperoleh pengurangan pokok PBB tersebut, yakni melunasi ketetapan PBB tahun 2026.

“Pemutihan yang kami lakukan memang benar teman-teman, pemerintah kota Palembang telah menerbitkan perwali nomor 32 tertanggal 27 Oktober 2026 sampai dengan 30 Desember 2026,” ujar Jamiah, Rabu (28/10/2026) pagi.

Ia menjelaskan, penghapusan sanksi administratif berlaku untuk berbagai jenis pajak daerah, sedangkan pengurangan pokok PBB diberikan berdasarkan periode tahun ketetapan pajak.

Baca juga: Pemkot Palembang Patahkan Keberatan Yayasan IGM soal PBB? Ini Penjelasannya

“Pemutihan ini kami memberikan potongan terhadap seluruh Denda baik itu baik itu PBB maupun Pajak lainnya pemotongan 100 persen tapi khusus untuk PBB kami ada kriteria untuk tahun 2002 sampai 2020 itu 80 persen dan dari 2021 sampai dengan 2025 itu 50 persen dengan syarat mereka harus melunasi dulu PBB tahun 2026,” jelasnya.

Program tersebut juga berlaku bagi Yayasan IGM. Hal ini disampaikan Jamiah saat menjawab pertanyaan wartawan mengenai apakah yayasan tersebut dapat memanfaatkan kebijakan pemutihan pajak yang diberlakukan Pemkot Palembang.

“Dan program ini juga berlaku untuk yayasan IGM ini memang kesempatan yang baik kalau memang yayasan IGM mau menyelesaikan kewajibannya di tahun 2026,” kata Jamiah.

Program pengurangan pokok dan penghapusan sanksi administratif pajak daerah ini berlaku hingga 30 Desember 2026. Wajib pajak yang ingin memanfaatkannya perlu memperhatikan ketentuan pengurangan pokok PBB serta persyaratan pelunasan PBB tahun 2026.

Tinggalkan Balasan