Palembang,-Suarametropolitan.com
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasat Pol PP) Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) angkat bicara terkait adanya pemberitaan dibeberapa media dugaan terjadinya tindakan brutal oleh anggotanya dalam mengamankan aksi demo di kantor Gubernur Sumsel pada, Kamis (12/10/2023) kemarin.
Dalam aksi demo tersebut, puluhan massa yang tergabung dalam Sriwijaya Corruotion Watch (SCW) menuntut terkait permasalahan yang terjadi di PT SMS.
Kasat Pol PP Provinsi Sumsel H Aris Saputra SSos MSi mengatakan bahwa terjadi chaos dalam aksi demo tersebut diawali tidak puas, karena yang menerima mereka saat itu bukan Pj Gubernur Sumsel, sehingga mereka membakar ban. Sesuai dengan Undang-Undang dan peraturannya, membakar ban itu tidak boleh.
“Saat terjadinya pembakaran ban tersebut, ada anggota kita yang membidangi Pemadam Kebakaran (Damkar) yang sudah bersertifikat untuk memadamkan api tersebut menggunakan Alat Pemadam Api Ringan (APAR). Hal ini sudah sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP),” katanya saat diwawancara wartawan, Jumat (13/10/2023).
Ia ungkapkan bahwa anggotanya dipukul punggungnya oleh oknum peserta aksi demo menggunakan kayu, ketika menyemprotkan APAR untuk memadamkan api ban yang dibakar tersebut dan sudah dilakukan visum.
Baca juga : Masih ada Tunggakan, Menhub Justru Bakal Tambah Rute Feeder LRT
“Selain terjadinya pemukulan tersebut, ada juga yang melemparkan benda dan mengenai anggotanya sehingga menyebabkan memar. Kemudian terjadinya chaos, dorong mendorong antara peserta aksi demo dengan anggotanya,” ungkapnya Aris.
Lanjut Aris ungkapkan bahwa terjadinya dorong mendorong tersebut untuk melindungi anggotanya yang dipukul dan terkena lemparan tersebut.
“Terkait adanya pemukulan yang dilakukan oleh anggotanya pada saat dorong mendorong dengan peserta aksi demo tersebut tidak ada, karena semua buktinya lengkap, ada vidio dan CCTV,” bebernya.
Lebih lanjut dia sampaikan bahwa dirinya tidak mempermaslahkan hal tersebut karena demonya sudah selesai, tetapi anggotanya bersama kawan-kawanya keberatan sehingga melakukan visum dan melaporkan ke Polrestabes Palembang.
Baca juga : Minta Turun Hujan, Pj Gubernur Agus Fatoni Bersama Pegawai Pemprov Sumsel Laksanakan Shalat Istisqa
“Terkait dengan laporan itu, mereka juga mempunyai hak pribadi, karena jika kita benar jangan takut untuk melapor. Ternyata pihak pendemo juga melapor berdasarkan beredarnya pemberitaan,” ucapnya Aris.
Aris juga tidak mempermasalahkan terkait laporan tersebut, karena Satpol PP merupakan bagian dari Pemerintah yang mengayomi dan menciptakan suasana yang kondusif.
“Justru yang mengalami memar itu anggota saya pada saat memadamkan api. Yang memadamkan api tersebut anggota saya yang terlatih dari bidang Damkar dan sudah mempunyai sertifikat, bukan asal-asal semprot saja. APAR itu tidak berbahaya, walaupun disemprotkan terkena mata tidak menimbulkan pingsan minimal hanya menyebabkan gatal saja,” ujarnya.
Terakhir Aris menambahkan bahwa hal ini menjadi pembelajaran yang baik bagi pendemo maupun petugas dilapangan. Oleh karena itu dirinya menghimbau silakan melakukan aksi demo, asal dengan baik dan tertib.
“Kami mengamankan juga dengan tertib sesuai dengan SOP oleh karena itu harus saling menghormati. Saya berharap terjadinya insiden ini adalah yang pertama dan terakhir, karena yang terpenting dari setiap kegiatan itu harus kondusif, aman, tentram dan nyaman,” pungkasnya Aris (Z).










