Palembang,SuaraMetropolitan
Bangunan permanen berdiri kokoh memakan badan jalan kawasan pasar 16 ilir lorong Babi atau saat ini sudah di kenal lorong ayam sudah berdiri hampir satu tahun belum juga ditindak oleh pemerintah kota Palembang. Senin (09/10/2023).
Menurut pedagang yang tidak mau disebutkan namanya pemilik bangunan tersebut orang kaya sehingga pemerintah tidak berani menggusurnya.
“Yang punyonyo wong benamo makonyo sampe sekarang dak dibongkar, cubo kalau yang punyo wong kecik cak kito nih cepat digusur,”katanya.
Sementara Camat IT 1 Palembang Ricky Pernandi mengakui bangunan tersebut melanggar aturan dan sudah tiga kali diberikan surat peringatan.
“Ia memang benar itu melanggar dan sudah tiga kali kita berikan surat peringatan, untuk dilakukan pembongkaran,”ujarnya.
Untuk kelanjutannya, kata Ricky, Polpp bagian penindakan karena mereka Penegak Perda. “Coba tanyakan ke Bu Cherly atau Kasat Polpp karena bagian mereka bagian pembongkaran,” ungkapnya.
Kabid OPS PolPP Kota Palembang Cherly Panggarbesi memaparkan alasan belum dibongkarnya Bangunan di lorong Babi.
“Jadi memang benar sudah diberikan tiga kali peringatan oleh pihak kecamatan dan kelurahan sekitar bulan Februari atau Maret kalau tidak salah. Kami sudah koordinasi dengan PU dengan kecamatan dengan Dinas lingkungan hidup untuk kebersihannya sudah menjadwalkan pembongkaran terhadap enam kios yang berdiri di atas jalan lorong babi,”katanya.
Namun, pada saat itu dari Pol PP mendapatkan telepon jadi akhirnya jadwal pembongkaran itu tertunda. Dan dilakukan rapat yang dipimpin oleh kepala BKPSDM yang juga selaku pengawas pasar pada saat itu Reza Fahlefi.
“Pemilik kios Hj Yeni diundang waktu itu untuk dilakukan pembongkaran sendiri, tapi pihak Hj Reni bermohon karena sudah timbul biaya terhadap pembangunan tersebut, kami sudah tawarkan win-win solution jadi kios permanennya konstruksinya dibongkar tapi nanti wilayah itu tetap diperbolehkan berjualan misalnya pedagang-pedagangnya,”ucapnya.
Menurutnya, Walikota Harnojoyo pada saat itu mengikuti hasil keputusan rapat kalau memang itu melanggar ya silahkan tindaklanjuti dengan pembongkaran.
“Namun kita follow up terus itu tidak ada kelanjutan dari pimpinan rapatnya saat itu kepala BKPSDM sampai dengan hari ini tidak ada penjelasan,” pungkasnya.